Pasaman, Editor -- Sekitar 7.292 pemilih pemula ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiq mengatakan data tersebut ditemukan berdasarkan coklit dari rumah-kerumah yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) setempat.
"Pada tanggal 15 oktober 2020 kemarin, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 193.999 pemilih. Namun petugas PPDP kami menemukan sebanyak 10.559 pemilih belum rekam KTP-el. Kenyataannya progres sampai hari ini baru 3.267 orang yang sudah rekam KTP-el dan tersisa sebanyak 7.292 pemilih lagi yang belum rekam KTP-el," jelas Taufiq, Senin (16/11/2020).
Taufiq menyampaikan bahwa sebelum DPT ditetapkan, KPU kabupaten pasaman juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Dalam penetapan DPS tersebut KPU menyerahkan data byname pemilih pemula yang belum KTP-el, untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Dukcapil.
"Hasil tindak lanjutnya, pada tanggal 25 September 2020 Dinas Dukcapil
bekerjasama dengan KPU kabupaten Pasaman beserta jajaran (PPK dan PPS).
Kerja samanya dalam bentuk pendistribusian surat undangan perekaman
KTP-el kepada pemilih pemula yang belum rekam KTP-el," tambah Taufiq.
Hal ini kata dia merupakan salah satu bentuk responsif KPU pasaman dalam
mendorong Dukcapil dalam menuntas perekaman ini. Progresnya sampai hari
ini, dari 10.559 pemilih belum rekam KTP-el, baru 3.267 pemilih yang
sudah melakukan perekaman.
"Sehingga data perhari ini sisa pemilih yang belum rekam KTP-el di
kabupaten Pasaman 7.292 pemilih. Hasil diskusi kami dengan Dukcapil, ada
beberapa kendala dilapangan, salah satunya adalah surat himbauan
dukcapil ke pada pemilih belum rekam KTP-el yang telah di distribusi
oleh PPS kurang mendapat respon dari masyarakat," katanya.
Ribuan pemilih yang belum rekam KTP-el ini kata dia pemilih pemula yang
akan berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara pada tanggal 9
desember 2020.
"Tingginya angka pemilih belum rekam tentu akan mengancam pemilih
tersebut tidak bisa menjalankan haknya. Walaupun secara defakto mereka
sudah berhak untuk menyalurkan aspirasinya dibilik suara. Namun secara
dejure mereka terancam tidak bisa menyalurkan haknya, karena mereka
belum punya KTP-el sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk
Kabupaten Pasaman," katanya.
Hal ini kata dia ditegaskan oleh PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2
dan 3, bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT, disamping harus membawa
surat pemberitahuan pemilih (C6-KWK), mereka juga wajib menunjukkan
KTP-el.
"Tentu ini menjadi ancaman serius bagi pemilih tersebut dalam
merealisasikan hak pilihnya. Pada tanggal 5 November 2020 dengan
momentum gerakan mendukung perekaman KTP-el, dinas Dukcapil kembali
menjadwalkan ulang perekaman KTP-el di seluruh kecamatan kabupaten
pasaman. Dan KPU Kabupaten Pasaman sudah mensosialisasikan jadwal
tersebut melalui PPK dan PPS," ungkapnya.
Sosialisasi yang dilakukan ini kata dia dengan menghimbau di media
social secara massif maupun berkoordinasi dengan Walinagari beserta
Kepala Jorong yang ada di Kabupaten Pasaman.
"Apresiasi tentu kita berikan kepada dinas dukcapil Kabupaten Pasaman
yang telah memberikan pelayan esktra kepada masyarakat untuk melakukan
perekaman KTP-el. Namun tentu keputusan untuk melakukan perekaman di
tangan masyarakat tersebut," tutupnya.
** Afridon
0 Komentar