Catherine Wilson Dijerat 3 Pasal

 

 Artis Wilson Kasus Narkoba

 Wilson alias Keket dijerat tiga pasal terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok segera membuat dakwaan.
 
"Secepatnya, akan kita buat surat dakwaan agar segera disidangkan. Kami juga, sudah menyiapkan tiga JPU yang menangani perkara ini," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu, di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa, 17 November 2020.
 
Dia menerangkan tiga pasal yang menjerat Keket yaitu 114 ayat 1 Jo pasal 32 UU 35 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ancaman penjara maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun. Pasal 127 ayat 1 a Jo 132 UU 35 tahun 2009 narkotika ancaman maksimal 5 tahun.

Sementara itu, mengenai keberlanjutan rehabilitasi narkoba yang telah dijalani Keket. Pihaknya akan melihat fakta di persidangan. Pasalnya, ada beberapa pasal di berkas perkara yang belum tentu mengharuskan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi.

"Kita akan mempertimbangkan mengenai rehabilitasi melihat fakta-fakta di persidangan nanti, selain itu kita pertimbangkan juga terkait saksi, bukti, dan petunjuk-petunjuk lainnya," paparnya.
 
Dia mengaku, berdasarkan pengakuan Keket saat diperiksa, artis itu meminta segera dilakukan persidangan. Sehingga segera mendapat ketetapan hukum.
 
"Ya, sama seperti terdakwa lainnya tentu menginginkan status hukum yang jelas. Oleh sebab itu, yang bersangkutan ingin segera menjalani sidang," terangnya.
 
Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Cilodong Depok Dedi Cahyadi menegaskan, tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap Catherine Wilson. Selebriti sekaligus model itu akan menjalani penahanan sesuai aturan yang berlaku.
 
"Sama seperti yang lain, termasuk mengenai protokol covid-19. Jadi tidak ada keistimewaan," tegasnya.
 
** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar