Diduga Ilegal, Tambang Galian C Disegel

 

Alat berat dan truk yang diduga digunakan para pelaku tambang galian C di Batanganai disegel menggunakan garis polisi. (IST)

Tim Polres Padangpariaman menertibkan aktivitas tambang galian C di belakang kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Selasa (27/10) sekitar pukul 20.30. Namun, pihak Polres belum dapat memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Alasannya, karena belum adanya tersangka dalam kasus itu.

Informasi dikumpulkan    Editor, tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi tambang galian C yang diduga ilegal itu, tampak telah dipasangi garis polisi. Terdapat sejumlah alat bukti yang ikut tersegel. Di antaranya dam truk dan ekskavator yang diduga digunakan para penambang ilegal tersebut.

Informasi lainnya, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan oknum aparat. Namun dari keterangan warga sekitar, mereka tidak mengetahui hal itu. Sebab, ia tidak pernah melihat orang berpakaian aparat masuk ke kawasan tambang galian C tersebut.

“Semua yang masuk ke kawasan tambang itu bentuk pekerja semua. Kami tidak pernah melihat ada yang masuk berpakaian rapi atau pakaian dinas. Jadi kami tidak bisa membedakan pekerja dan bosnya,” ujar warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancara Editor Kamis (29/10).

Saat ditanyai siapa orang-orang yang beraktivitas di tambang tersebut, warga itu mengatakan tidak mengenali satupun dari mereka. Bahkan, warga tidak pernah berinteraksi dengan para pelaku tambang. “Tidak ada satupun orang yang kami kenal. Kayaknya bukan orang yang tinggal di lingkungan ini,”  kata warga tersebut.

Menyikapi itu, Kasat Reskrim Polres Padangpariaman,  AKP  Ardiansyah Rolindo, yang dikonfirmasi terkait penangkapan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut, lantaran kasusnya masih dalam proses.

Selain itu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Kemarin juga ada teman-teman (awak media, red) yang menanyakan itu. Namun sekarang kita belum bisa memberikan stagmen, karena masih dalam proses. Kini kita kan sifatnya masih mengamankan,” ujar  AKP  Ardiansyah via sambungan handphone pribadinya, Kamis (29/10) siang.


“Sekarang masih ditindaklanjuti ke mana dia (terduga pelaku penambangan, red) pergi, dan sudah berapa lama berjalan (aktivitas tambang galian c itu, Red),” imbuh  Akp Ardiansyah.

Kendati begitu, ia memastikan bakal menginformasikan kepada media, apabila proses penyelidikan terkait kasus tersebut sudah selesai dilakukan pihaknya. Serta bakal mengekspos siapa-siapa saja yang terlibat. “Nanti kalau sudah ada perkembangan dan sudah diperbolehkan untuk di-share oleh pimpinan (Kapolres Padangpariaman, Red), kami akan konfirmasi ke teman-teman media,” pungkas  Akp Ardiansyah.

Terpisah, Kepala ESDM Sumbar, Hery Martinus mengatakan pengawasan terhadap tambang galian c tetap selalu dilakukan oleh pihaknya. Namun, untuk tambang yang berizin tetapi melanggar ketentuan. Contohnya, beraktivitas atau menambang pasir dan batu di luar titik koordinat. “Kalau tambang tidak berizin atau ilegal, penindakannya memang aparat penegak hukum. Jadi sudah tepat yang dilakukan Polres Padangpariaman terkait tambang galian c yang diduga ilegal tersebut,” hemat Hery.

Hery mengakui masih ada sebagian tambang galian c tidak berizin. Tidak hanya di Padangpariaman, tetapi hampir di seluruh daerah di Sumbar. “Kalau penambang yang diduga ilegal itu kasusnya berujung ke ranah pidana, biasanya pihak penegak hukum akan meminta tim ahli dari pihak kami,” katanya

Namun jika tidak terdapat pelanggaran hukum, penambang akan diarahkan untuk mengurus perizinannya. Mulai dari tingkat nagari hingga kabupaten/kota. Setelah itu, baru dilanjutkan ke ESDM Sumbar. “Kalau data jumlah pasti tambah berizin itu saya lupa. Kalau pas jam kerja di kantor bisa saya sampaikan,”  katanya. 

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar