Edhi Prabowo Terima Suap Kasus Ekpspor Benih Lobter

 

Edhi Prabowo jadi tersangka

                     Jakarta, Editor   - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap soal ekspor benur (benih lobster). Begini duduk perkara kasus ini.

Duduk perkara kasus ini ditulis berdasarkan keterangan dari jumpa pers KPK, mulai Rabu (25/11) malam hingga pergantian hari, disiarkan langsung lewat kanal YouTube KPK RI. di kutip detik.com

Edhy Prabowo dan rombongan ditangkap KPK sepulangnya dari Hawaii, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Rabu (25/11) pukul 00.30 WIB. Selain itu, ada pula kegiatan tangkap tangan di Tangerang dan Depok. Total ada 17 orang ditangkap KPK.

Duduk perkara

Pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Pihak yang hendak menjadi eksportir benur harus memenuhi penilaian Tim Uji Tuntas sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan itu.

Tim Uji Tuntas dipimpin oleh Staf Khusus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Ada pula Staf Khusus Menteri Edhy bernama Safri (SAF) selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) bernama Suharjito (SJT) datang ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bertemu SAF. PT DPPP hendak menjadi eksportir benur. Untuk mengekspor benur, maka syaratnya harus melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK ini bertindak sebagai 'forwarder' benur dari dalam negeri ke luar negeri.

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar