Jakarta, Editor -
Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar
dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster. Wakil Ketua KPK Nawawi
Pomolango mengatakan, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT
Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT
(Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar
yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri
Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP
Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu
(25/11/2020)
. Edhy Prabowo sebagai
Tersangka Nawawi menuturkan, uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy dan
Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.
"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas
Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.
PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari
beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Sebab, ekspor benih lobster hanya
dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Nawawi
menyebut PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564
ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih
lobster. "Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due
Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah
melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata
Nawawi.
Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000
dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta
bernama Amiril Mukminin. KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus
ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril. Edhy,
Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap
disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, Suharjito selaku tersangka
pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baca tentang Menteri KP Edhy Prabowo
Ditangkap KPK
** Afridon
0 Komentar