Hebat Ganti Rugi Tanah Buat Tol Belum Selesai,Lahan Masyrakat Sudah Di Garap

 

 

Lahan masyarakat, belum di bayar lahan tetap di Garap

  Padangpariamnan ,Editor - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padangpariaman yang menjadi Kuasa Hukum korban pembangunan Tol Padang-Pekanbaru, khususnya di kawasan Nagari Paritmalintang, kecewa dengan sikap pemerintah yang terkesan menyalahkan masyarakat. Sehingga, pembebasan lahan pembangunan tol menjadi lama.

“Sekarang, yang paling penting pemerintah transparan dalam pemberian ganti rugi kepada masyakarat. Terlebih jalan yang terimbas tol merupakan lahan produktif, seperti sawah dan ladang. Sampai sekarang, jangankan berbicara apakah masyarakat setuju dengan ganti rugi. Sebab, sosialisasi nilai ganti rugi yang ditunggu-tunggu masyakarat belum ada sampai sekarang ini,” ungkap Pengacara Publik LBH Padangpariaman, Devis Zakra Dano, kamis (25/11). di lansir Padek CO

Untuk itu, alumni Universitas Bung Hatta ini, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam hal ganti rugi lahan masyarakat, terkhusus sawah dan lahan pertanian masyarakat yang sudah terdampak tol yang melintas di Nagari Paritmalintang. Sebab, lahan itu hanya dikontrak oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), lalu dibuat bangunan permanen berupa jembatan.

“Lahan produktif tersebut dikontrak oleh HKI dengan Nomor 022/HKI/Pacin/Sewa-Lahan/V/2020 pada 14 Mei lalu dengan jangka waktu 6 bulan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan masyarakat, kenapa lahan tersebut tidak langsung ganti rugi saja, agar tidak ditemukan permasalahan dikemudian hari,” katanya.

Menurut Devis, pemerintah seharusnya tidak melakukan aktivitas pembangunan jalan tol terlebih dahulu, sampai ada ganti rugi yang jelas untuk masyarakat. “Pemerintah jangan lempar bola begitu saja, kalau masyakarat tidak setuju ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal dengan meminta masyarakat menggugat ke pengadilan. Seolah-olah dengan adanya regulasi ini membuat pemerintah tidak mau lagi melakukan negosiasi dengan masyakarat terkait ganti rugi,” cermatnya.

Padahal, imbuhnya, UUD 1945 Pasal 18 b Ayat 2 menyebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

 

Soal kejelasan ganti rugi tanah juga diungkapkan oleh Zulfahmi, salah seorang warga Paritmalintang yang tanahnya terimbas Tol. Sebab, ia belum pernah mendapat pemberitahuan dari pemerintah ataupun tim apraisal. “Ada isu yang mengatakan tanah kami hanya dihargai Rp 50 ribu per meter, tentunya kami tidak menerimanya,” ujar Zulfahmi.

Pria yang juga aktif sebagai paralegal ini menuturkan lahan dekat RSUD Padangpariaman di Nagari Paritmalintang dihargai oleh Kementerian Kesehatan dengan nilai hingga Rp 1,2 juta per meter. Jadi, akan timpang jika tanahnya yang dekat dengan kompleks kantor Bupati Padangpariaman justru dihargai dengan nominal tidak manusiawi. Seperti yang diisukan sekitar Rp 50 ribu per meter.

Karena ketidakjelasan informasi tersebut, seluruh pemilik lahan yang terimbas pembangunan Tol di Paritmalintang, sebelumnya juga mendatangi Kantor Nagari Paritmalintang untuk minta kejelasan, kamis (25/11). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Permukiman dan Pertanahan Padangpariaman, Yuniswan, serta perwakilan PT HKI. Kedatangan para pemilik lahan itu didampingi para pengacara dari LBH Padangpariaman.

Dalam pertemuan itu, PT HKI yang diwakili oleh Ferlin, meminta kepada pemilik lahan agar HKI diizinkan untuk bekerja dilahan masyarakat terlebih dahulu, sambil menunggu sosialisasi nilai ganti rugi oleh pemerintah.

Sebagai bentuk terima kasihnya, masyakarat akan mendapatkan konpensasi diawal dan ganti rugi nantinya setelah pengerjaan berjalan. Namun, permintaan disertai janji itu, ditolak oleh seluruh masyarakat pemilik lahan. Mereka tetap berkukuh agar pembangunan Tol dilanjutkan setelah diselesaikannya soal ganti rugi lahan.

Para pemilik lahan itu juga menegaskan masyarakat di Paritmalintang yang tanahnya terdampak untuk tidak dituding sebagai penolak pembangunan Tol. Sebab, yang mereka butuhkan hanyalah keadilan atas hak milik mereka.

**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar