Kalah MA, Jalan Tol dilanjukan,Di Ulang Pentapan lokasi Baru

 

Gubernur Sumbar  memberikan keterangan  padang wartawan

PADANG,  Editor- Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengaku sudah mencari jalan keluar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai jalan tol Padang-Pekanbaru. Solusi yang ditempuh adalah dengan melakukan Penetapan lokasi (penlok) ulang untuk seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung-Padang sepanjang 32,4 kilometer.

"Tidak ada masalah. Kenapa? Karena ada memang prosedur yang terlupakan, yang dicatat oleh pihak yang punya tanah terkait dengan sosialisasi yang belum mereka menerimanya," ujar Irwan saat ditemui awak media usai acara sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel Mercure, Senin (16/11) Di Lansir Haluan.com

Sehingga kata Irwan, hal tersebut yang membuat pihaknya kalah di Mahkamah Agung. Sebagai tindaklanjut berikutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Polda, dan Badan Pertanahan Nasional untuk mengulang kembali penetapan lokasi.

"Setelah itu kita ulang lagi sosialisasi kepada pemilik tanah. Ketika nanti sudah dilakukan sosialisasi berarti prosedur yang sesuai aturan telah dilalui, maka kemudian bangun langsung seperti penetapan lokasi yang ada saat ini, tidak berobah," ujar Irwan.

Irwan menegaskan jalan tol tidak akan berhenti karena permasalaham tersebut, hanya mengulang proses kembali. Karena jalan tol merupakan program strategis nasional. Irwan yakin program ini bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat berupa peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Jalan tol tidak akan berhenti, cuma ulang proses saja. Insyaallah yang bersangkutan bisa memahami, kan untuk kepentingan dia juga, untuk kita semua," harap Irwan.

** Afridon

 

 

Posting Komentar

0 Komentar