Oknum Panitia Pengadaan Tanah sendiri yang memperlambat proses pembebasan tanah Dilema Proyek Jalan Tol Sumbar-Pekanbaru

 

Oknum Panitia Pengadaan Tanah sendiri yang memperlambat proses pembebasan tanah

Dilema Proyek Jalan Tol Sumbar-Pekanbaru

 

Oknum Panitia Pengadaan Tanah Sendiri yang Memperlambat Proses Pembebesan Lahan

 Ruas Padang-Pekanbaru, Persoalan ganti rugi, tak terlihat keseriusan dalam menanganinya.

-Padang, Editor ,-  Diperparah lagi, masalah ini tak menjadi perhatian serius Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kementrian PUPR.Terbukti, proyek bergengsi di Sumbar itu sejak diresmikan tiga tahun lalu oleh Presiden RI Ir. Jokowidodo, hingga kini belum menunjukan perkembangan signifikan. Wajar saja, berbagai kalangan meragukan pembangunan Jalan Tol.

Kenapa tidak, Penlok 1 saja yang telah lama di SK kan Gubernur Sumbar, baru 3 November 2020 ini dapat dikatakan sudah bebas pengadaan tanahnya. Itupun pernah digugat pemilik lahan ke pengadilan.

Kini kembali hal serupa terjadi. Penlok 2 yang juga sudah di SK kan Gubernur, kalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Muncul pertanyaan kenapa ini bisa terjadi dan apa penyebabnya.

Ternyata usut punya usut, penyebabnya ditenggarai Panitia Pengadaan Tanah Kementrian PUPR tidak maksimal melakukan dosialisasi kepada pemilik lahan. Sehingga trase jalan yang akan dibangun untuk tol digugat pemilik lahan. Bahkan, Pemprov Sumbar kalah di Mahkamah Agung.

Persoalan tersebut tidak harus terjadi kedua kalinya, jika Panitia Pengadaan Tanah maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sepertinya, masalah tersebut ditumpukan pada kesalahan Gubernur Sumbar.

Sementara, pelaksana pekerjaan oleh PT. Hutama Karya, juga kena imbas atas kelalaian Tim Panitia Pengadaan Tanah, muncul pertanyaan. Alhasil, timbul pertanyaan, apakah masyarakat Sumbar yang menolak pembangunan jalan tol atau oknum Panitia Pengadaan Tanah sendiri yang memperlambat proses pembebasan tanah.

Dari hasil survey yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri Sumbar merilis, 76,5% pemilik lahan menyatakan Panitia Pembebasan Tanah, kurang melakukan sosialisasi. Buktinya, hanya 23,02% menyatakan baik dan 2% menyatakan sangat baik.

Artinya, dari hasil survey tersebut membuktikan bahwa imbas tidak profesionalnya Panitia Pengadaan Tanah dalam melakukan sosialisasi pada pemilik lahan, berujung terkendalanya program percepatan pembangunan JTTS.

Hal lain yang bisa dilihat, PT. Hutama Karya Infrastruktur selaku pelaksana proyek sudah bisa bekerja dengan sistim kompensasi lahan sepanjang 3,5 KM, meski lahan baru bebas untuk Penlok 2 kurang dari 1 KM. Artinya,
keseriusan pihak pelaksana proyek dalam percepatan pembangunan sungguh-sungguh, sementara pembebasan lahan hingga kini masih berbelit-belit.

Sebenarnya program percepatan pembangunan JTTS ini, betul betul akan dilakukan atau sebaliknya. Sebab hingga kini upaya percepatan pembebasan lahan oleh P2T belum terlihat tanda-tanda nya.
Ada apa sebenarnya dibalik percepatan pembangunan JTTS Padang-Pekanbaru.

Sementara, Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dihubungi tidak memberikan jawaban, sehingga ragam pertanyaan muncul ditengah masyarakat Padang Pariaman

“Aneh, kok bisa Gubernur Sumbar kecolongan atas Penlok 2 yang sudah di SK kan? tanya Andi salah seorang masyarakat Padang Pariaman menanggapi informasi tersebut

“Ini jelas kesalahan Panitia Pengadaan Tanah. Jangan sampai nanti digiring opini seakan kesalahan Gubernur Sumbar. Ia juga minta Gubernur hati-hati atas kejadian kedua kalinya ini,” katanya seraya menyampaikan, jangan sampai nanti pemerintah pusat percaya atas laporan Panitia Pengadaan Tanah, seolah-olah masyarakat Sumbar menolak jalan tol.

Padahal tambahnya, Panitia Pengadaan Tanah itu sendiri salah satu penyebab kegagalan program Presiden untuk percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.” Intinya, Panitia Pengadaan Tanah harus bertanggungjawab atas persoalan ini,” kata Andi, kepada media ini beberapa hari lalu.

Siska, Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) jalan tol Sumbar -Pekanbaru, dikonfirmasikan via WA nya, Selasa (17/11) mengatakan,
sebaiknya sebelum bicara panjang lebar, tentang pengadaan tanah, kita lihat acuan UU yaitu UU no 2 tahun 2012 dan perpres 71/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Disana jelas tahapan tahapan dan pihak pihak terkait yang bertanggungjawab untuk setiap tahapan. Secara ringkas proses pengadaan tanah,
tahap perencanaan oleh Kementerian PUPR dengan output dokumen perencanaan.

Selanjutnya, tahap persiapan dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar. Disini, ada proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat terkait lokasi pembangunan. Output kegiatan adalah penetapan lokasi.

Tahap berikutnya, pelaksanaan. Proses ini adalah kewenangan Kanwil BPN Propinsi Sumbar. Panitia Kegiatan pengadaan Tanah atau di sebut tim P2T. Outputnya adalah proses pembayaran dan tanah bebas.

Lalu, tahap penyerahan hasil adalah proses penyerahan tanah dari BPN kepada Kementerian PUPR.
“Terkait penlok yg kalah d MA, itu hanya terkait lokasi pihak yg  menggugat saja, bukan penlok seluruhnya yang  batalkan,” kata Siska

Begitu juga, survey yang menyatakan masyarakat tidak sepakat dengan pengadaan tanah, pihaknya tidak mengetahui itu survey dimana dan oleh siapa. Karena proses pengadaan tanah yang sudah di lakukan sampai tahap sekarang, secara umum masyarakat sepakat.

“Hal ini bisa d lihat dari proses pendataan dan pengukuran yang dilakukan oleh BPN tanpa ada penolakan oleh masyarakat dan musyawarah bentuk ganti kerugian yang telah di laksanakan, disepakati oleh hampir seluruh pemilik lahan (masyarakat). Dan satu nagari sudah selesai kita lakukan pembayaran dan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumbar,” kata Siska mengakhiri.

 

**  SUMBER   # INVENSISATU. COM   . (  **Afridon ) 

Posting Komentar

0 Komentar