” Percepatan Pembangunan JTTS Tersandra

 




Upaya Percepatan Pembangunan JTTS Ruas Padang-Pekanbaru sepertinya tidak begitu jadi perhatian serius oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kementrian PUPR. Proyek bergengsi di Sumbar itu sejak diresmikan tiga tahun lalu oleh Presiden RI Ir. Jokowidodo hingga kini belum menunjukan perkembangan signifikan akan dibangunnya Pembangunan Jalan Tol.

Kenapa tidak, Penlok 1 saja yang telah lama di SK kan Gubernur Sumbar baru 3 November 2020 ini dapat dikatakan sudah bebas pengadaan tanahnya, dan itu juga pernah digugat pemilik lahan ke Pengadilan.

Kini kembali hal serupa terjadi, Penlok 2 yang juga sudah di SK kan Gubernur Kalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung. Muncul pertanyaan kenapa ini bisa terjadi dan apa penyebabnya.

Ternyata usut punya usut hal tersebut ditenggarai terjadi lantaran Panitia Pengadaan Tanah Kementrian PUPR tidak maksimal melakukan Sosialisasi kepada pemilik lahan, sehingga trase jalan Yang akan dibangun untuk Tol digugat pemilik lahan dan Pemprov Sumbar Kalah di Mahkamah Agung.

persoalan tersebut tidak harus terjadi kedua kalinya jika Panitia Pengadaan Tanah maksimal melakukan Sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi ini sepertinya seakan masalah tersebut ditumpukan pada kesalahan Gubernur Sumbar.

Sementara Pelaksana Proyek PT. Hutama Karya Infrastruktur turut imbas atas kelalaian Tim Panitia Pengadaan Tanah, muncul pertanyaan, apakah Masyarakat Sumbar yang Menolak Pembangunan Jalan Tol, atau sebaliknya Oknum Panitia Pengadaan Tanah sendiri yang memperlambat proses pembebasan tanah.

Dari hasil survey yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri Sumbar merilis, 76,5% pemilik lahan menyatakan Panitia Pembebasan Tanah tidak baik sama sekali melakukan sosialisasi, 23,02% menyatakan baik dan 2% menyatakan sangat baik.

Artinya dari hasil survey tersebut membuktikan bahwa imbas tidak profesionalnya Panitia Pengadaan Tanah dalam melakukan sosialisasi pada pemilik lahan, berimbas pada program percepatan pembangunan JTTS.

Hal lain yang bisa dilihat, PT. Hutama Karya Infrastruktur selaku Pelaksana Proyek sudah busa bekerja dengan sistim Komoensasi lahan sepanjang 3,5 KM, sekalipun itu lahan baru bebas untuk Penlok 2 kurang dari 1 KM.
Itu sama artinya, keseriusan pihak pelaksana proyek dalam percepatan pembangunan sungguh-sungguh sementara pembebasan lahan hingga kini masih berbelit-belit.

Sebenarnya program percepatan pembangunan JTTS ini betul akan dilakukan atau sebaliknya. Sebab hingga kini upaya percepatan pembebasan lahan oleh P2T belum terlihat tanda-tanda nya.
Ada apa sebenarnya dibalik percepatan pembangunan JTTS Padang-Pekanbaru***

**Afrido

Posting Komentar

0 Komentar