Polres Dhamasraya Gagalkan Penyelupanan Sabu ke Dalam LP





Dhamasraya ,Editor - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam LP Klas III Dharmasraya, digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB.


Pelaku merupakan oknum tenaga honorer di Kantor Satpol PP Dharmasraya berinisial YS, 23, warga Jorong Ampang Kamang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulaupunjung. Dari tangan YS, polisi menyita narkoba jenis sabu.


Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap membenarkan jika pelaku adalah oknum tenaga honorer di Kantor Satpol PP Dharmasraya.


Saat penangkapan tersangka, kata Kapolres, polisi menyita dua paket sedang sabu yang dibungkus kertas buku. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 112, 114 dan Pasal 115 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Kapolres.


Kapolres menceritakan, awal mula penangkapan tersangka, karena adanya kecurigaan petugas LP Klas III Dharmasraya terhadap gerak-gerik tersangka yang waktu itu menjadi pengunjung lapas.


Tersangka bermaksud menemui temannya, salah seorang warga binaan. Curiga dengan lagak tersangka, petugas LP kemudian menghubungi Polres Dharmasraya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya tiba di LP dan menangkap tersangka.



Sementara itu Kepala LP Klas III Dharmasraya Ahmad Junaidi menjelaskan, kecurigaan petugas kepada tersangka dimulai sejak memasuki pintu utama. “Ternyata memang benar ditemukan BB pada tersangka. Saat di tanya, tersangka semula mengaku jika narkoba itu untuk napi berinisial PS. Namun setelah ditelusuri lagi ternyata narkoba itu untuk MA, seorang napi lain, kasus penganiayaan. Ini kasus pertama warga mencoba menyelundupkan narkoba ke LP. Alhamdulilah langsung terungkap,” tegasnya



**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar