Lelaki yang diduga sebagai pengedar itu berinisial AR (51) warga Naras I Kec Pariaman Utara Kota Pariaman yang ditangkap atas informasi masyarakat atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah atas aktivitasnya dalam melakukan transaksi yang sering dilakukannya di TKP rumah kosong tersebut,” ujar Kasubbag humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L kepada Media WWW. Beritaeditorial.com
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang bukti berupa : Media
1. 2 (dua) buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu
2. 10 (sepuluh) buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu
3. 1 (satu) buah alat hisap bong
4. 2 (dua) buah mencis modifikasi
5. 2 (dua) unit hp
6. Uang sebesar Rp. 860.000
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
** Afridon
0 Komentar