Sampaikan Aspirasi, Warga Kecamatan Batipuh Datangi DPRD Tanah Datar

 

Sampaikan Aspirasi, Warga Kecamatan Batipuh Datangi DPRD Tanah Datar


Sampaikan Aspirasi, Warga Kecamatan Batipuh Datangi DPRD Tanah Datar
H Yohanes Syarif ketua tim Nagari Sumpur Batipuh Selatan Tanah Datar


TANAH DATAR  , Editor - Usai ninik mamak Malalo Tigo Jurai, Batipuh Baruah, dan Bungo Tanjung, kini giliran tokoh masyarakat Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan datangi DPRD Tanah Datar untuk menyampaikan aspirasi terkait penerbitan sertifikat dan penetapan batas tapal nagari oleh BPN setempat. Kantor DPRD Tanah Datar, Batu Sangkar, Rabu (04/11/2020).

Rombongan tokoh masyarakat tersebut, diterima Ketua DPRD H Roni Mulyadi Dt Bungsu, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, beserta anggota Komisi I Kamrita, Herman Sugiarto, Nurzal Chan, Abu Bakar, Nova Hendria, dan Sekwan Elizar, diruang sidang Komisi III.

Menurut salah seorang Tim Tapal Batas Nagari Sumpur, H Yohannes Syarif, kedatangan ke DPRD untuk mengklarifikasi informasi yang beredar, sehingga bisa berimbang dan tidak melebar kemana - mana.

"Mengklarifikasi persolan yang terjadi selama ini. Meminta kepada wakil rakyat untuk menindaklanjuti. Sebab kami berbicara dengan fakta serta data, dan kalau bukan akan menjadi hoax," ujarnya.

Dikatakan H. Yohannes Syarif, masalah batas wilayah administrasi sudah selesai, jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, Pemkab Tanah Datar telah mengeluarkan peta tata ruang pada tahun 2011 lalu. Dimana objek yang disangkakan itu masuk dalam wilayah administrasi Nagari Sumpur.

"Pemerintah daerah kurang ketegasan. Tidak perlu kesepakatan lagi, karna peta tata ruang ini telah menyatakan itu wilayah administrasi Nagari Sumpur. Itupun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat mengacu kepada peta yang dibuat pemerintah daerah tersebut," ungkapnya.

Malahan katanya, dia juga menerima informasi yang keakuratan dan kebenarannya diragukan.

"Ada informasi, ada dua sertifikat yang terbit diobjek yang sedang bersengketa tersebut, adalah tidak benar, serta penyerobatan tanah ulayat secara sepihak tidak juga benar", tegasnya.

Untuk itu, dia menyarankan kepada pihak - pihak yang menyebarluaskan informasi tersebut, agar tidak membuat provokasi atau opini yang tidak menyesatkan.

"Jika ada pihak lain yang tidak setuju, silakan gugat secara perdata kepengadilan, dan tidak membuat provokasi atau opini," pintanya.

Perlu diketahui, sertifikat itu merupakan pengakuan negara terhadap personal kepemilikan tanah. Kenapa masih diragukan, katanya.

"Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN diobjek yang disengketakan tersebut sebanyak 23 fosil. Tidak ada satupun atas nama pihak investor yang akan membangun nagari untuk kemaslahatan urang banyak," terangnya.

Ditambahkan H Yohannes, persoalan ini telah dimediasi Polres Padangpanjang beberapa waktu yang lalu, dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menahan diri. Namun kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Kesepakatan yang dibuat dimapolres Padangpanjang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karna masih terjadi pemancangan, dan lainnya," sebutnya.

Dia menilai perbuatan tersebut terjadi, karna pemerintahan daerah kurang tegas dalam menangani persoalan ini.

"Sangat disayangkan dan kami merasa kecewa dengan pemerintah daerah. Karna tidak berani memutuskan, jika terjadi konflik sosial siapa yang bertanggungjawab. Ya pemerintah daerah harus bertanggungjawab penuh," tuturnya.

Ketua DPRD Roni Mulyadi Dt Bungsu menyatakan semua aspirasi yang disampaikan tersebut, akan ditampung dan ditindaklanjuti.

"Untuk menengahi persoalan ini, semua aspirasi ditampung dan ditindaklanjuti, supaya agar ada titik terang," ucapnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Anton Yondra, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD tidak dalam posisi mengambil keputusan, baik itu membentuk panitia khusus (Pansus) ataupun Panitia Kerja (Panja).

"Aspirasi yang disampaikan ini bisa dilakukan dengan mediasi, dan musyawarah mufakat, serta fakta hukum yang bisa menentukan," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah lamban dalam menangani persoalan ini serta dan banyak persoalan lain, seperti tapal batas.

"DPRD hanya menyuarakan, dan itu tupoksi-nya pemerintah daerah," terangnya.

Dia meminta kepada masyarakat, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan musyawarah mufakat, serta menjaga wilayah di masing - masing nagari tetap kondusif, dan jangan sampai dibawa keranah politik.

"Pengambilan keputusan sesuai realita yang ada, serta dokumentasi fakta hukum yang menyatakan," pungkasnya.

** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar