Suami jual Istri,DiJajakan " Michat"




Cianjur,Editor - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri, EY (48) dan H (51).


EY (48) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Sementara istrinya, inisial H (51) berstatus saksi korban.


Terungkapnya kasus ini cukup menyita perhatian publik, terlebih pasutri ini diduga menyediakan layanan threesome bagi pelanggan.


Fakta lainnya, berdasarkan penuturan tersangka, apa yang dilakukannya itu atas kesepakatan bersama dengan korban atau sang istri. 


Berikut fakta-fakta lengkap kasus suami jual istri di Cianjur yang di lansir  Kompas.com. 



Digerebek di Penginapan

Praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri ini terungkap saat timsus Satreskrim Polres Cianjur menggerebek sebuah penginapan di daerah Cibeber, Sabtu (28/11)


Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dan dua bungkus kondom belum pakai.


“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di wilayah mereka,” kata Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim, Sabtu(28/11)


Disebutkan, tersangka telah menjajakan istrinya sejak Januari 2020 atau selama 6 bulan lebih.


Dalam rentang waktu itu, sebut Hilman, korban telah dijual tersangka kepada pria hidung belang sebanyak enam kali.


“Tersangka ini memajang foto-foto korban lewat sebuah aplikasi. Jika ada yang minat dan transaksi disepakati, tersangka lantas membawa korban ke suatu tempat, biasanya penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar Hilman


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar