Sikap, Edtor-Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake menegaskan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor:360/505/BUP-2020 terkait wajib swab bagi pendatang ke Mentawai diperpanjang sampai akhir Desember 2020.
"Aturan Swab dan Rapit Test sangat efektif dalam antisipasi dini terhadap penyebaran penularan Covid 19 yang akan masuk ke Mentawai, sebagai bukti sejak diwajibkan swab bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Mentawai terjadi peningkatan kasus Covid 19 ke Kabupaten Kepulauan Mentawai,diperpanjang sampai akhir Desember," kata Kortanius Sabeleake saat Rapat Koordinasi dengan Satgas Penganangan Covid-19 Sikakap, Selasa (10/11/2020).
Lebih lanjut Kortanius menyebutkan, bagi yang tidak melakukan swab di Padang maka wajib melakukan swab di posko swab di pelabuhan-pelabuhan kapal menuju Mentawai dan puskesmas-puskesmas yang telah ditunjuk di Mentawai.
‘’Masalah kenapa banyak pasien Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai sembuh, hal ini disebabkan karena kita cepat melakukan tindakan, tidak menunggu sampai pasien Covid 19 lebih parah lagi,’’ katanya.
Kesadaran dalam masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan jaga jarak minimal 1 meter sampai 1,5 meter harus dijalankan dengan ketat. "Masalah perpanjangan SE Bupat
0 Komentar