Tim Satgas Covid-19 Kecamatan: Pelanggar Perda Akan Dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda

 

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan: Pelanggar Perda Akan Dikenakan Sanksi Administrasi dan Denda
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sipora Selatan saat sosialisasi Perda nomor 6 keliling, Rabu (11/11/2020)


Mentaewai, Editor - Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sipora Selatan yang terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Pol PP, hari ini melaksanakan himbauan serta penegakan disiplin masyarakat dalam hal mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran pandemi sesuai Perda No.6 tahun 2020.

Setelah Kapolsek memberikan arahan di Mapolsek, selanjutnya Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Sipora Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Sipora selaku wakil Ketua Satgas Kecamatan Sipora Selatan langsung turun keliling sambil sosialisasi.

Kapolsek Sipora mengatakan, hari ini tim memberikan himbauan dan mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker dan bila melanggar akan di kenakan sanksi mulai dari sanksi teguran, denda bahkan kurungan sesuai pasal 101 Perda No. 6 tahun 2020, sebut Iptu Donny Putra, Rabu (11/11/2020).

Serta memberikan himbauan kepada pelaku usaha seperti Kedai, Toko, Penginapan dan tempat tempat yang mengundang keramaian.

"Yang paling di tekankan adalah penerapan Protokol Kesehatan di tempat usahanya dengan menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan karyawannya serta pembeli atau tamu agar memakai masker", tutur Kapolsek.

Karena kalau di temukan tidak mematuhi hal tersebut pelaku usaha juga akan mendapat sanksi mulai dari teguran, administrasi, denda bahkan kurungan, tambah Donny.

Adapun kegiatan lainnya menempelkan stiker tentang sanksi pidana bagi pelanggar Perda No.6 tahun 2020 di kedai-kedai/toko atau tempat usaha lainnya.

Serta memberikan tindakan disiplin kepada warga yang di temukan di jalan tidak memakai masker berupa hukuman fisik seperti Push Up dan Sanksi sosial.

Selain itu tim Satgas Covid 19 Kecamatan Sipora Selatan juga menyampaikan bahwa sesuai surat pemberitahuan oleh Pemda Kepulauan Mentawai nomor 050/537/ SETDA, 06 November 2020 yang di tandatangani Wakil Bupati, bahwa mulai 11 November 2020 hari ini, akan di terapkan sanksi tegas bagi pelanggar Perda No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi denda uang, jelas Kapolsek.

Meski sebagian masyarakat tidak percaya dengan Pandemi Covid-19, selama kegiatan berlangsung, tim Satgas melaksanakannya dengan semangat baik berjalan kaki berkeliling pasar, dan juga berkeliling kampung dengan mempergunakan sepeda motor sambil memberikan himbauan dengan pengeras suara (TOA)


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar