Ada Penambangan Ilegal di Dua Koto Pasaman, Izinnya Hanya dari Pucuak Adat Nagari


 Galian C Pasaman hanya   izin Surek Picuaak Aday Nagari Cubadak


Lubuksikaping , Editor -  Pucuak Adat Nagari Cubadak, Reflis Tuanku Rajo Sontang membenarkan adanya aktivitas penambangan di Muara Tambangan, Jorong Sungai Barameh, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.

Menurutnya, kegiatan itu berawal dari adanya permohohan dari masyarakat Koto Tangah Muara Tambangan yang berencana akan memanfaatkan lahan masyarakat untuk dijadikan tempat penambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator.

“Masyarakat mengirimkan surat permohonannya kepada kami selaku Pucuak Adat Nagari Cubadak untuk kiranya dapat memahami dan menyetujui rencana itu secara adat,” kata Reflis saat dikonfirmasi Padangkita.com, Senin (30/11/2020) kemarin.

Berdasarkan hal itulah, makanya Reflis Tuanku Rajo Sontang mengeluarkan surat balasan yang ditujukan kepada Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda kampung Koto Tongah Muara Tambangan.

“Kami menyetujuinya secara adat, mengingat kondisi ekonomi cucu kemenakan kami yang sedang susah, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun dengan beberapa syarat,” ungkapnya.


Syarat itu, lanjut Reflis, ada dua poin, yaitu ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda harus bisa menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan setempat dan si pengelola harus siap mereklamasi lahan yang telah dikelola supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap masyarakat sekitarnya.

“Namun untuk lokasi lahan tambang masyarakat yang kami izinkan tersebut adalah dil uar dari lahan wilayah pertambangan PT Inexco Jaya Makmur,” tegasnya.

Di sisi lain, Camat Dua Koto, Mayonis ketika ditemui Editor  di kantornya mengatakan belum pernah melihat secara langsung.

“Sampai saat sekarang ini saya belum pernah melihat dengan mata dan kepala saya sendiri mengenai aktifitas tersebut,” ujarnya.

Namun ia tidak menampik, apabila ada laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal tersebut pihaknya akan bertindak tegas karena hal itu sudah jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada laporan kami akan menindaklanjuti. Kami akan panggil oknumnya dan diberikan pengarahan agar tidak terlibat dalam hal aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Mayonis, Senin (30/11).

Senada dengan itu, Wali Nagari Cubadak Khairul Watan juga mengatakan tidak tahu sama sekali dan masyarakat juga tidak pernah memberitahu akan hal itu.

“Jujur, kami sangat alergi dengan hal yang namanya ilegal. Tentu hal ini akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan kami dari Pemerintah Nagari sendiri,” ungkapnya.

Berbeda halnya dengan Kapolsek Dua Koto, Ipda Indra Joni yang mengaku sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut. Namun ia mengakui pihaknya terkendala dengan jarak dan akses dalam hal penindakan.

“Tim gabungan dari Polda Sumbar juga sudah turun ke lokasi. Namun setibanya di lokasi, aktivitas penambangan ini tidak kita temukan. Kita hanya menemukan adanya alat berat dan beberapa jeriken yang diduga bekas pengangkut bahan bakar alat berat tersebut,” paparnya.

Sementara untuk melakukan penindakan itu sendiri, polisi harus mendapati alat dan aktivitas itu tengah berjalan. Jika tidak, maka tida bisa dilakukan penindakan.

“Apabila tidak ada aktivitas atau tidak sedang bekerja, kita tidak bisa melakukan tindakan. Sementara setiap kita ingin meluncur ke lokasi, informasi sudah duluan bocor dan objek yang jadi sasaran kita sudah tidak lagi ada di lokasi yang kita tuju. Selama ini, hal seperti inilah yang menjadi kendala bagi kami,” ucap Indra Joni.

Namun, ia menegaskan terkait adanya surat dari Pucuak Adat Nagari Cubadak yang memberikan izin kepada warga setempat untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke pimpinannya.

“Kita akan telusuri hal ini dan kita sampaikan kepada pimpinan. Karena menurut kami hal ini sudah jelas melanggar aturan yang ada. Negara kita ini negara hukum, ada aturan yang mengatur semua tingkah laku kita selaku warga negara,” tandasnya mengakhiri

** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar