Calo, Oknum Petugas Minta Imbalan Uang Bergetayang Samsat Padang ,Bukan Rahasia Umum KTP dan STNK Kena 100 Ribu Hingga 150 Ribu , cek Fisik 20 Ribu Hingga 25 Ribu


                                    Calo, Di Samasat  Padang  Bergetayang.

Padang,  Editor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menemukan sejumlah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Kota Padang. Di antaranya berupa permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor.

“Permintaan uang dengan jumlah antara Rp20 ribu sampai Rp25 ribu , kendaraan yang tidak sesesuai KTP Dan STNK    calon Minta  100 Ribu hingga 150 Ribu  diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (16/12)


Temuan ini didapatkan Ombudsman dari hasil “mistery shopping” yang dilakukan pada Selasa (15/12) kemarin, yakni persis di hari terakhir pelaksanaan penghapusan denda pajak atau lebih sering disebut sebagai pemutihan denda.


Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya calo yang berusaha menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Diduga aktivitas calo sudah berlangsung sejak lama. Hal ini dikuatkan dengan adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.


Temuan lainnya adalah belum terpenuhinya standar pelayanan publik, di antaranya seperti petugas yang tidak menggunakan tanda pengenal, tidak adanya saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan ketiadaan petunjuk arah loket yang akan dituju masyarakat dalam setiap tahapan proses. Selain itu, layanan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak memadai.

“Di sisi lain, masyarakat tidak diingatkan oleh petugas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama berada di area Kantor Samsat. Sehingga tampak adanya kerumunan di setiap loket, padahal sudah ada tanda jaga jarak. Juga ditemukan banyak masyarakat sebagai pengguna layanan, tidak menggunakan masker secara benar,” jelasnya.


Yefri menuturkan, dari kegiatan “mistery shopping” ini, Ombudsman melihat beberapa potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan uang, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan terkait ketiadaan informasi yang jelas di Kantor Samsat.


“Terkait temuan permintaan imbalan uang, petugas telah melakukan perbaikan langsung dengan memasang informasi bahwa layanan cek fisik tidak dipungut biaya”, terangnya. 

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar