Diduga Membayarkan Uang posko Paslon Gubernur no Urut 4,Afiadi di laporkan Bawaslu




        kasat Polisi Pamong Praja kota Padang. Afiadi


Padang, Editor - Diduga membayarkan uang sewa Posko Pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur Sumatera Barat dan Wakil Gubernur Sumbar, Kepala Satpol PP Padang Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Senin (30/11)di  kutip Kompas.com


Alfiadi dilaporkan seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan melanggar netralitas ASN.


Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.


"Sebagai warga negara yang baik, saya melaporkan dugaan ini agar dicari titik terangnya. Jangan sampai menjadi fitnah," kata Defrianto usai melapor ke Bawaslu, Senin (30/11)


Defrianto mengatakan, dokumen itu didapatnya dari orang yang tidak dikenal melalui telepon seluler.


Saat ini, dokumen tersebut sudah banyak menyebar luas di media sosial.



"Jadi supaya ada titik terangnya, maka saya lapor. Silakan Bawaslu sebagai lembaga pengawas memeriksanya," kata Defrianto.


Komisioner Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengakui pihaknya sudah menerima laporan terkait persoalan itu.


"Tadi memang ada. Sekarang kita sedang melakukan kajian awal terhadap laporan itu," kata Elly.


Bukan uang Kasatpol PP

Sementara itu, Kasatpol PP Padang Alfiadi mengakui bahwa dirinya yang melakukan perjanjian sewa dan mentransfer uang kepada pemilik gedung


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar