Dua Pemuda Penyalahguna Narkoba di Dharmasraya Ditangkap Satnarkoba Polres Dharmasraya


 Barang Bukti Narkoba


Dharmasraya, Editor – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda. Pelaku yang ditangkap yakni JM, 24 tahun dan DS, 37 tahun.

JM ditangkap Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru  dengan pelaku berinisial JM, 24 tahun, Kamis (19/11/2020). Sedangkan DS ditangkap di Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai.

Kapolres Dharmasraya mengatakan untuk penangkapan DS merupakan pengembangan kasus setelah penangkapan JM.

“Ini merupakan pengembangan terhadap kasus pelaku JM yang sebelumnya telah berhasil ditangkap,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil dalam keterangan yang diterima  Editor , Minggu (22/11/2020).

Barang bukti yang diamankan, yaitu satu bungkus rokok merk Marlboro putih yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

“Kemudian satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru Nopol BH 3288 KI dan satu unit handphone lipat merk Samsung warna hitam,” ujarnya.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan kasus dari tersangka JM, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.

“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap DS, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya tersebut,” katanya.

Baca Juga: Polres Dharmasraya Ringkus Pemuda Diduga Penyalahguna Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ini dikenakan Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam dengan hukuman penjara 4 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar