Duduk Perkara Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi hingga Jadi Tersangka


Mulyadi - Ali Mukhmini


Jakarta ,Editor - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Bareskrim Polri. Begini duduk perkara kasus cagub Mulyadi ini.

Kasus ini bermula dari laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhmini 

hini


Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan Nomor Laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.


"Sebagaimana diketahui, kampanye untuk media elektronik itu dilakukan mulai 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu, kami sudah lapor ke Bawaslu RI, kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).



** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar