Kejari Pariaman Periksa Bumdes Mas Desa Manggung tahun 2019




 Pariaman, , Editor - Kejaksaan Negeri Pariaman mencatat telah menerima tiga laporan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara terkait Dana Desa.

"Diantaranya dugaan Korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung tahun 2017/2018 di Kec. Pariaman Utara yang dalam proses Penyelidikan, kemudian dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyertaan modal ke Bumdes Lumbung Mas Desa Manggung tahun 2019 yang sudah masuk tahap penyidikan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung saat menggelar Jumpa Pers bersama awak media perihal pencapaian Kinerja dari Januari- September di Aula Kejaksaan pada Jumat (11/12 )   di  Jumpai  di Rumah Makan Pondok Lasung jalan   Iman Bonjol, Pariaman

Menurutnya, dalam waktu dekat, Kejaksaan akan melimpahkan perkara Wali Nagari Sungai Sariak atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun anngaran 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp146 juta dengan terdakwa Sy.


"Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi tiga laporan dana Desa tersebut sedang di proses dan sudah Pengumpulan Bahan Dan Keterangan(Pulbaket )," Kata Azman.


Azman menyebutkan, dari ketiga itu, dua diantaranya sudah naik ketingkat penyelidikan untuk mengetahui peristiwa apa sebenarnya yang terjadi dan siapa bertanggung jawab.


"Satu diantaranya sudah naik ketingkat penyidikan dan ditindak lanjuti ke proses hukum selanjutnya. Satu lagi kita masih menunggu LHP dari inspektorat," ujarnya


Ia menambahkan untuk penetapan tersangkanya, Kejaksaan sedang mengkaji, setelah dilakukan penyidikan. Karena Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan(SPDP) baru beberapa hari ini dikeluarkan.


Untuk itu lanjutnya, agar terhindar dari penyimpangan, pertama lihat dasarnya dulu jika Bumdes, apakah dia berkompetesi dulu untuk melaksanakan atau menerima barang yang telah jadi."Kalau Desa yang melaksanakan harus lengkap semuanya mulai dari RAB, RAK, RPJP, RPJM Des yang sudah disepakati bersama dalam Musdes,"ujarnya.


Namun terkadang Kades, membagun itu memposisikan diri dalam rangka untuk kepentingannya. Bahkan ia mencontohkan, pembangunan jalan setapak dikerjakan untuk kepetingan diri sendiri, bukan untuk orang banyak.


Ia menyarankan, agar Pihak Desa Melakukan Koordinasi dengan DPMD dan Inspektorat jika akan melakukan pengerjaan kegiatan pembangunan Desa dan jika butuh pendampingan ada pihak Kejaksaan yang siap melayani.


Azman juga menyampaikan, sedang melakukan tahap penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kab. Pdg. Pariaman pada pembangunan SMA N1 Patamuan


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar