Edarkan Narkoba, Pemuda 30 Tahun Ditangkap Satresbarkoba Polres Pariaman

 

 Alat Bukti  Narkoba


 PARIAMAN,  Editor   - Satuan Rerserse Narkoba (Satresbarkoba) Polres Pariaman, Sumbar berhasil menangkap pemuda berisial YSM (30) karena diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku YSM ditangkap di saat hendak melakukan transaksi dengan salah seorang pembeli, Selasa (6/10) malam di Nagari Malai III Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reserse narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah menuturkan, bahwa pelaku merupakan target operasi yang lama dicari, dan pelaku diduga sebagai pengedar.

"Pelaku merupakan target operasi dan ia diduga kuat sebsgai pelaku," ujarnya .


Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di kediamanya. masyarakat curiga atas aktivitas di TKP yang sering orang datang kerumahnya secara bergantian hingga tengah malam.


**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar