Polda Sumbar Mengungkap Kasus Ilegal Logging Dharmasraya

 

Jumpa Press Mapolda Sumbar


Padang, Editor – Polda Sumbar mengungkap praktik ilegal logging (perdagangan kayu ilegal) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan tersebut di Kabupaten Dharmasraya.


Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono, S.Ik, Kasubbid Penmas AKBP Arlena Wati dan Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Arie Sulistio Nugroho, S.Ik, Selasa (8/12) di Mapolda Sumbar.


Kabid Humas menyebut, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti tiga batang kayu log (kayu bulat) jenis Meranti.


“Diamankan di kawasan PT BRM, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 10 November 2020,” kata Kombes Pol Satake Bayu.


Dikatakan, kayu yang disita petugas ini karena pemiliknya tidak mengantongi dokumen sah, seperti Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat izin membawa kayu dari instansi yang berwenang.

“Pelaku tidak mengantongi izin membawa kayu atau surat keterangan lainnya,” ujarnya.

Dikatakan, dalam operasi itu, polisi mengamankan M alias E (42), warga Nagari Silago, Dharmasraya dan Y (28) warga Nagari Silago Dharmasraya.

Kombes Pol Satake menerangkan, praktik ilegal logging itu terungkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan IX Koto Kabupaten Dharmasraya.


Setelah mendapat informasi, beberapa personel Ditreskrimsus Polda mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari di sana, ternyata benar ditemukan dua truk membawa kayu ilegal.


“Ketika diperiksa, sopir pembawa kayu tidak mengantongi izin atau dokumen sah kepemilikan kayu. Karena tidak mengantongi izin, sopir tersebut diamankan untuk pemeriksaan,” ujarnya.


Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memastikan apakah kayu diambil dari hutan produksi atau hutan lindung. Selain itu, petugas juga mengusut jaringan praktik ilegal logging itu.


“Polda Sumbar tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ilegal logging, siapapun pelakunya pasti ditindak tegas,” pungkasnya


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar