Sepanjang 2020, 15 Kasus Seksual Pada Anak Mentawai

 

Kapolres Kabupaten Kepulauan AKBP Mu'at  


 

Sikakap, Editor  --Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP Mu’at mengatakan sepanjang 2020 ini, ada 15 kasus kekerasan seksul kepada anak yang dilaporkan dan diproses hukum oleh kepolisian di wilayah Kepulauan Mentawai. Kapolres menegaskan tidak ada kata damai terhadap pelaku. Hal itu disampaikannya saat acara Sosialisasi Hukum Bagi Masyarakat di Sikakap, Sabtu (19/12 ) di kutip Mentawai Kita


"Dari Januari sampai Desember 2020 sekitar 15 kasus kekerasan baik berupa pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kalau ada oknum anggota baik itu Polsek maupun di Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai yang coba-coba melakukan kompromi terhadap kasus kekerasan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur akan kita tindak tegas, anggota tersebut akan dilaporkan langsung ke Propam Polda Sumatera Barat supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Mu'at Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai, di depan para pengurus Pokdar Kamtibmas Pagai Utara Selatan.


Kapolres menyebutkan, di Kabupaten Kepulauan Mentawai kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan perempuan dan anak di bawah umur ada yang ditangani oleh Polres Mentawai, dan Polsek yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


"Sekali lagi saya tegaskan dan perintahkan kepada seluruh kapolsek yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, sekarang ini Polsek Sikakap lagi menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dari Desa Saumanganya, Kecamatan Pagai Utara diduga pelakunya inisial G (45), dan pelaku sekarang sudah diamankan di polsek Sikakap,” katanya


Saat ditanyakan soal kelanjutan kasus kekerasan seksual terhadap tiga santri yang diduga dilakukan M, seorang ustad, Kapolres menjawab saat ini kepolisian masih melengkapi bukti-buktinya. “Dua kali berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan tetap dikembalikan karena sampai sekarang korban tidak mau divisum,” katanya.


Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP Mu'at minta kepada Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Kepulauan Mentawai Nikanor Saguruk meminta agar dapat meyakinkan korban MS supaya mau divisum supaya berkas MS lengkap, hal ini langsung disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Nikanor Saguruk.


Menjawab hal itu, Nikanor Saguruk, Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyatakan kesiapannya membantu dan akan berusaha semaksimal mungkin meyakinkan korban dan termasuk keluarga korban.


Menurut Nikanor, sejak 2019 sampai sekarang sudah ada sekitar 45 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kasus ini ada yang sudah dijatuhi hukuman oleh kejaksaan dan ada juga masih dalam proses penyelidikan.


Contohnya di Pagai Utara Selatan (PUS), tahun ini telah terjadi tujuh kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Termasuk kasus yang terakhir ini, palakunya diduga G (45) warga Desa Saumanganya, pelakunya satu orang dengan korban tiga orang semuanya anak dibawah umur.


Selain di Pagai Utara Selatan juga ada kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di Siberut dan Sipora. “Awal munculnya pergerakan anti kekerasan dan seksual terhadap anak berawal dengan meninggalnya salah satu korban kekerasan dan seksual terhadap anak dibawah umur di Tuapeijat,” katanya.


Kekerasan seksual yang sering menimpa anak di bawah umur ini mendasri lahirnya gerakan sosial yang diberi nama Koalisi Anti Kekerasan Pada Perempuan dan Anak (Kampak) yang anggotanya terdiri dari 25 Organisasi Masyarakat (Ormas), berkat perjuangan bersama-sama sekarang ini sudah ada rumah Aman di Tuapejat, tempatnya di KM 2, jelas Nikanor.


Rumah aman ini fungsinya untuk tempat mengamankan korban pelecehan seksual dan korban pemerkosaan perempuan dan anak di bawah umur sekaligus tempat memberikan pemulihan trauma psikologis korban sehingga korban tidak merasa malu lagi bergaul dengan sesusianya.


"Sekali lagi kami dari pengurus P2TP2A Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak akan membiarkan pelaku berkeliaran, setiap kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dibawah umur yang masuk keranah hukum akan tetap kami lakukan pendampingan terhadap korban, bahkan sekarang ini kita sudah bekerjasama dengan beberapa pengacara untuk mendampingi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dibawah umur," katanya.


Sementara Kepala Desa Saumanganya Magdarlius, menanggapi kejadian terbaru adanya kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di daerahnya mengaku malu apalagi tahun ini ada tiga kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di daerahnya.


"Bahkan sekarang ini masyarakat meminta supaya Pemerintah Desa Saumanganya untuk membuat Perdes tentang pencegahan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, berdasar itu sekarang ini kami dari Pemerintah Desa Saumanganya lagi meminta supaya para kepala dusun menyusun aturan-aturan sendiri di dusunnya, apa yang akan dilakukan seandainya ada kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak dibawah umur, tapi intinya kami dari pemerintah Desa Saumanganya akan menyatakan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur," katanya

** Afridon


 

Posting Komentar

0 Komentar