Sidang Mantan Anggota DPRD Fraksi PAN Padangpariaman Nasdini Indriani

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Di Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman TA 2012 Dan 2012-2013



Padang, Editor  -Berita  Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman TA 2012 dan 2012-2013

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Di Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman TA 2012 Dan 2012-2013


Pada hari Senin tanggal 20 April 2020 pukul 12:00 WIB bertempat di PN Tipikor pada PN Kelas IA Padang Jl. By Pass Km. 23 Padang telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kab. Padang Pariaman TA 2012 a.n. tersangka Rusli Tanjung Pgl. Adek (Calo Tiket di BIM) dan TA 2012-2013 a.n. tersangka Nasdini Indriani (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Periode 2009-2014 dan periode 2014-2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.




Bahwa tersangka Rusli Tanjung dan Nasdini Indriani diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Persidangan selesai pada pukul 16:00 WIB berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.



Posting Komentar

0 Komentar