Bawa 25 Gram Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polres Bukittinggi



Ilustrasi pengedar


 Bikittinggi, Editor  -  Dua pemuda asal Kota Bukittinggi ditangkap polisi di kawasan Jorong Sungaisariak, Nagari Kototinggi, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, terkait kepemilikan 25 gram sabu. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara aparat dengan kedua pelaku saat penangkapan berlangsung.


Dua pemuda itu masing-masing IP alias Pambek, (28), dan IA alias Botak,  (26). Mereka berdua merupakan warga Kelurahan Tarokdipo, Kecamatan Gugukpanjang, Kota Bukittinggi.


Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, penangkapan dilakukan pada Rabu (27/1) sekitar pukul 15.30. Saat kedua pelaku melintas di Jalan Raya Payakumbuh-Bukittinggi, persisnya di KM 13 wilayah Jorong Sungaisariak.


”Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 25 gram sabu yang mereka lakukan. Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket besar dan satu paket kecil narkoba jenis sabu,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah, Kamis (28/1).


Guna mengelabui petugas lanjutnya, pelaku menyimpan paket besar barang terlarang itu dalam kotak rokok dan disembunyikan dalam saringan udara motor yang mereka kendarai. Paket hemat sabu disembunyikan dalam lipatan tali helm.


Pengungkapan kasus itu akunya, berkat informasi masyarakat. Hasil penelusuran, pelaku teridentifikasi sedang di perjalanan berupaya menyelundupkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor.


Tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan mencegat pelaku saat melintas di Jalan Raya Payakumbuh-Bukittinggi. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara aparat dan pelaku. Hingga akhirnya di KM 13, polisi terpaksa menabrak motor pelaku sampai sama-sama terjatuh.


”Setelah terjatuh, pelaku berhasil diamankan. Kami masih mendalami kasus ini, penyidik masih mengorek keterangan dari pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimilikinya dan keterlibatan pelaku lain,” katanya.


Saat ini kedua pemuda tersebut sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. IP dan IA dijerat polisi dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar