Dalam
Wartawan Editor Afridon ( foto) |
Wartawan harus punya rencana liputan ini nanti wartawan kompetensi itu harus mengikuti Uji kompetensi
Dalam Ujian kompetensi adalah membekali wartawan agar dapat membuat 2 hingga 3 rencana liputan setiap hari. Sehingga wartawan tidak hanya menunggu sebuah peristiwa terjadi.
“Tidak ada lagi alasan wartawan tidak ada berita. Enggak ada cerita kalau tidak ada peristiwa tidak ada berita,”
ibaratkan wartawan yang telah lulus uji kompeten seperti perancang mode, yang memiliki kemampuan merancang dan menciptaka.
Meski telah memiliki sertifikat lulus uji, wartawan kompeten harus tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalan tugas. Sebab, Dewan Pers dapat membatalkan sertifikasi karena adanya pelanggaran.
Pelanggaran, mulai dari ringan seperti membuat berita tanpa konfirmasi atau tidak berimbang. Untuk pelanggaran ringan sertifikasi dibatalkan Selama dua tahun. Wartawan dapat kembali mengikuti uji kompetensi.
Pelanggaran berat seperti melakukan plagiat, membuat berita bohong, menerima atau meminta tunjangan hari raya (THR ), maka sertifikat akan dibatalkan dan wartawan bersangkutan tidak diperkenankan kembali mengikuti Uji kompetensi seumur hidup.
Peserta uji kompetensi sendiri dibagi atas tiga tingkat, yakni, Muda (wartawan), Madya (redaktur), dan Utama (redaktur pelaksana dan pemimpin redaksi).
lembaga yang dapat melakukan Uji kompetensi wartawan, yakni, PWI, AJI, IJTI, LPDS.
** Afridon
0 Komentar