Meninjau Penanganan Limbah Infeksius dari Perawatan Pasien Covid-19 Mentawai



 Mentawai  , Editor  -Pengolahan limbah infeksius atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pasien Covid-19 yang aman dan sesuai aturan di fasilitas kesehatan di Mentawai masih terkendala minimnya fasilitas pengolahan limbah B3 medis.

Jika merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) (SE MENLHK 2/2020), fasilitas pelayanan kesehatan diharuskan melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari setelah dihasilkan. Setelah itu, limbah tersebut diangkut atau dimusnahkan pada pengolahan limbah B3 yakni pada fasilitas insinerator dengan suhu minimal 800 derajat celcius atau autoclave yang dilengkapi dengan alat pencacah. Residu dari hasil pembakaran atau pencacahan dikemas dan dilengkapi dan dilekati simbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan ke pusat pengelola limbah B3.  


Bagaimana pengelolaan limbah infeksius dan sampah rumah tangga pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas kesehatan di Mentawai? Kami meninjau pengolahan sampah infeksius pasien Covid-19 di Rumah Sakit Pratama Siberut yang berada di Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Kepala Puskesmas Muara Siberut, Nurhidayah mengatakan selama ini penanganan limbah infeksius di Puskesmas Muara Siberut dan Rumah Sakit Pratama Siberut yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 di Siberut sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) menurut SE MENLHK 2/2020. Rumah Sakit Pratama Siberut sampai saat ini masih dalam pembangunan dan pengawasan operasionalnya masih di bawah Puskesmas Siberut terutama saat merawat pasien Covid-19.


Meski Rumah Sakit Pratama Siberut belum memiliki peralatan incinerator (tungku pembakar sempurna) seperti yang termuat dalam SE KLHK tersebut, namun limbah dari hasil perawatan pasien Covid-19 seperti alat suntik, baju hazmat serta peralatan lain yang digunakan untuk merawat pasien menurut Nurhidayah dimusnahkan pada areal khusus dengan cara dibakar hingga menjadi debu.


Nurhidayah menyebutkan, ada petugas khusus yang melaksanakan prosedur penanganan limbah di Rumah Sakit Pratama (RSP) Siberut yang berada di Dusun Pasakiat, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan. Petugas itu, kata dia, dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan dengan menyiramkan bensin ke limbah yang akan dimusnahkan. Penyemprotan bensin terus dilakukan sampai limbah tersebut hancur menjadi debu.


“Karena kita tak punya alat seperti incinerator, maka tolak ukur yang kita pakai adalah limbah tersebut hancur menjadi debu sehingga dipastikan tidak akan terjadi kontaminasi wilayah oleh virus maupun bakteri dari limbah yang dihasilkan setelah merawat pasien corona (Covid-19),” kata Nurhidayah, saat ditemui di ruang kerjanya kepada   Rabu(13/1 )


Menurut dia cara yang paling efisien adalah dengan menggunakan alat pemusnah khusus namun harga membeli alat incenerator tersebut sangat mahal. Nurhidayah menolak berkomentar lebih lanjut terkait penanganan limbah infeksius dan menyarankan MentawaiKita.com menanyakan hal itu kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar.


Pada areal pembakaran limbah infeksius, lanjut dia, tidak sembarang orang bisa memasuki areal tersebut tanpa APD.


Sementara untuk penanganan pasien Covid-19 sendiri, kata dia, telah ditugaskan 10 personil tenaga medis. Kesepuluh tenaga medis tersebut kemudian dibagi dua tim yang bekerja saling bergantian saat merawat pasien Covid-19 di RS Pratama Siberut.


“Setiap ada masyarakat yang dinyatakan positif corona (Covid-19), kita selalu berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kecamatan Siberut Selatan yang dipimpin oleh camat, kita tak bekerja sendiri,” ujarnya.


Untuk mengecek kebenaran penjelasan kepala Puskesmas Muara Siberut terkait syarat lokasi pembakaran limbah infeksius tidak bisa diakses sembarang orang, MentawaiKita.com melakukan penelusuran ke lapangan. Pengecekan didasarkan dari keterangan dari seorang sumber MentawaiKita.com yang berada di lokasi RSP Siberut yang letaknya hanya berjarak sekitar 15 meter dari tempat pembakaran limbah sisa perawatan pasien Covid-19.


Dari pengamatan di lapangan didapati bahwa lokasi pembakaran tidak jauh dari gedung isolasi dan perawatan pasien Covid-19 di Siberut Selatan. Jarak tempat pembakaran tersebut hanya sekitar 3 meter dari pintu masuk ke ruang perawatan pasien. Tempat pembakaran limbah infeksius tersebut terdapat di dua tempat yang masing-masing berdekatan dengan gedung perawatan pasien.


Sisa abu residu dari bekas pembakaran limbah tersebut masih jelas terlihat dan beberapa bekas kaleng susu dari salah satu merk nampak menumpuk di tempat pembakaran tersebut.


Dua gedung perawatan yang dipisahkan oleh jalan masuk ke gedung paling bawah bebas dilewati oleh para kuli bangunan yang tengah menyelesaikan pembangunan gedung RSP itu. Jarak lokasi pembakaran limbah infeksius dari sisa perawatan pasien Covid-19 sekitar 5 meter baik dari bagian kiri maupun kanan jalan tersebut.


Selain itu, jarak penampungan sampah sekaligus pembakaran limbah infeksius dari sisa perawatan pasien Covid-19 hanya sekitar dua meter dari bak penampungan air untuk kebutuhan perawatan pasien di RSP itu.


Menurut sumber tersebut, limbah sisa perawatan pasien biasanya dibakar dengan minyak tanah hingga jadi debu setelah pasien Covid-19 sembuh dari penyakitnya. “Kami bakar sampai hangus limbah tersebut,  beberapa sampah itu sisa sampah dari kuli bangunan yang sedang mengerjakan gedung RSP turut membakar di tempat yang sama,” katanya saat ditemui MentawaiKita.com di rumah dinas RSP, Selasa (22/12/2020).


Ia mengatakan bahwa RSP belum punya peralatan khusus menangani limbah semacam itu, “maklum pemakaian RSP ini sifatnya darurat karena adanya kasus corona (Covid-19),” ujarnya.


Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar kepada Mentawaikita.com, Selasa (12/1/2021) mengatakan, sejauh ini penanganan limbah dari sisa perawatan pasien Covid-19 di puskesmas-puskesmas di Mentawai sekadar mengumpulkan karena jumlahnya tidak banyak dan dibakar.


Pemusnahan limbah Covid-19 dari sisa perawatan dengan cara membakar  yang dilakukan oleh puskesmas, menurut Lahmuddin harus dilakukan di bak sampah. Hal ini bisa terjadi, kata Lahmuddin, sebab penanganan pasien corona di Mentawai berupa langkah isolasi bukan tindakan medis yang besar sebagaimana yang dilakukan di rumah sakit besar.


“Kita sebenarnya Covid (kasus) kita tidak ada Covid yang penanganan (medis), jadi bentuknya hanya isolasi, alat yang dipakai paling masker dan sarung tangan bukan tindakan kan kalau di rumah sakit baru tindakan, kalau kita kan hanya isolasi aja jadi limbahnyapun tidak seperti di rumah sakit,” kata Lahmuddin  di hubungi Rabu 14/1  pukul  17, 54 Wib  via telepon seluluer


Meski begitu pada tahun ini pihaknya sedang berusaha mengajukan anggaran untuk mengatasi persoalan limbah tersebut andai terjadi kasus tindakan medis penanganan Covid-19 yang lebih besar di Mentawai.


Menurut dia, persoalan yang dihadapi adalah kendala alat pengangkut limbah medis infeksius yang belum dimiliki. Untuk menyediakan sistem penanganan seperti itu, kata Lahmuddin butuh biaya yang besar. Namun dirinya belum mau merinci jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk itu.


Selain itu, persoalan penanganan limbah medis dan infeksius dari fasilitas kesehatan tidak mesti menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan sendiri namun harus melibatkan instansi pemerintah lain seperti dinas lingkungan hidup.


“Kalau di kita ini sebenarnya LH (dinas lingkungan hidup) yang mengumpulkan itu, istilahnya membawa, jadi memang harus berbagi tugas cuma anggaran di kepulauan ini berat dia untuk penanganan seperti itu,” ujarnya.


Sebagai alternatif agar tidak perlu melakukan pengangkutan, menurut Lahmuddin penguatan dari sisi alat insinerator yang dimaksimalkan untuk tahun ini. Anggaran untuk pembelian alat insinerator itu akan diajukan tahun ini namun saat ini masih dalam proses.


“Mungkin saya coba dalam dua minggu ini untuk membahas hal itu dengan teman-teman seperti apa. Memang dengan lingkungan ini memang harus kerja keras kita,” ujarnya.


Selain dari sisi anggaran dan alat, Lahmuddin juga menyebutkan ketenagaan masih kurang yakni tenaga kesehatan lingkungan. Pada beberapa puskesmas di Mentawai belum tersedia tenaga kesehatan khusus menangani lingkungan yang disebut tenaga sanitarian.


Tahun lalu, Dinkes Mentawai sudah mencoba merekrut tenaga sanitarian namun yang berminat ke Mentawai kecil. “Jadi itu termasuk tenaga kesehatan strategis juga, kalau itu sudah ada, mungkin yang lain juga dipersiapkan,” katanya.


Secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yusi Rio (diwawancara sebelum mutasi jabatan, kini Yusi Rio menjabat Kepala Perindagkop Mentawai), mengatakan fasilitas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 harus menyediakan tempat khusus penyimpanan limbah infeksius. Standar soal tempat itu, kata Yusi Rio, sudah diatur di dalam rumah sakit maupun puskesmas.


“Sudah kita kasih tahu itu, ada, ada standarnya, namanya tempat penyimpanan sementara limbah B3,” kata Yusi Rio saat dihubungi melalui telpon oleh MentawaiKita.com, Rabu, (23/12/2020).


Soal pemusnahannya belum bisa dilakukan, namun biasanya kalau limbah tersebut sedikit mereka akan bakar. Namun kata dia, harusnya hal itu tidak boleh dilakukan (membakar).“Itu Pak Lahmuddin  sudah pusing memikirkan soal itu,” ujarnya.


Rumah sakit memiliki dua pilihan, pertama memakai transponder atau pengangkut limbah khusus yang melibatkan perusahaan swasta. Kedua, membeli alat sendiri untuk memusnahkan limbah tersebut. Hal itu, kata Rio, sedang dipertimbangkan oleh Dinkes Mentawai.


Ia menyebutkan, soal berapa jarak tempat pembakaran limbah infeksius dengan rumah sakit tidak ada sebab proses pemusnahan limbah semacam itu tidak boleh dilakukan hanya boleh disimpan sementara di dalam wadah tertutup.


Saat dikonfirmasi di RSP Siberut limbah infeksius dari sisa perawatan pasien Covid-19 dibakar, Yusi Rio menjawab, kemungkinan karena belum ada pengaturannya. “Harusnya mereka (rumah sakit) telah memiliki tempat penyimpanan sementara, standarnya begitu,” katanya.


Ketika ditanya peran DLH Mentawai terkait penanganan limbah infeksius dari sisa perawatan pasien Covid-19, Yusi Rio mengatakan bahwa mereka memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan penanganan limbah itu. Rumah sakit maupun puskesmas wajib membuat tempat penyimpanan sementara sebab di dalam dokumen lingkungan hidup rumah sakit dan puskesmas tercantum hal itu


Ia menyebutkan lama penyimpanan limbah infeksius tersebut tergantung banyaknya. Jika sudah banyak mereka harus angkut dan biayai pelaksanaannya atau dengan melakukan penanganan dengan menggunakan alat pemusnah yang rencana mereka beli itu. Tapi biaya membeli alat semacam itu sangat mahal.


Saat ditanya soal lama penyimpanan hanya 2 x 24 jam sebagaimana diatur dalam SE MENLHK 2/2020, Yusi Rio mengatakan, hal itu benar, cuma persoalannya Mentawai tidak sama dengan Bukittinggi yang memiliki akses transportasi langsung mengangkut limbah infeksius ke pabrik Semen Padang untuk diolah di sana.


“Kita mau pakai apa, kapal pengangkut juga apakah dimiliki Dinkes Mentawai? Karena itu harus menggunakan alat khusus (pengangkut) dan biayanya tidak sedikit,” kata Rio.


Sebelum limbah B3 itu belum diangkut ke tempat pengolahan limbah maka masih disimpan di Mentawai. “Kecuali kalau mereka buang itu berarti oknum yang membuang,” ujarnya.


Menyoal limbah infeksius yang terlanjur dibakar, Yusi Rio hanya pasrah saja, “ya ngapain lagi,” ujarnya.


Tapi jika mendapat laporan langsung bahwa ada kejadian seperti itu, Rio menyebutkan akan memberikan teguran. Selama ini belum ada temuan kasus oleh DLH Mentawai soal pembakaran limbah infeksius yang dilakukan fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

** Afridon


 


Posting Komentar

0 Komentar