PARIAMAN, EDITOR – Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman menangkap DS, 42 di Korong Tarok Nagari Lareh Nan Panjang Kecamatan VII Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/1) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres AKBP Deny Rendra laksmana melaluhi Kasubag Humas AKP Syafruddin menjelaskan pelaku ditangkap karena melarikan diri, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penggrebekan dan pengeledahan di rumahnya, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kamis (14/1). Di rumahnya, anggota Tim menemukan dua kaca pirex dan alat isap bong, plastik bening bekas sisa pakai diduga berisi sabu.
Kerena pelaku melarikan diri, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman tidak putus asa, selalu memantau keberadaannya. Alhasil, pelaku diketahui berada di salah satu rumah di Korong Tarok, Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Anggota Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya, ketika tidur.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga sabu di saku celana sebelah kiri dan alat hisap bong didalam kamar.
Dikatakan Syafruddin, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah alat isap bong, tiga buah kaca pirex, satu buah mencis, satu pack plastik bening, dua unit hp androiddan uang sebesar Rp. 270.000.
** Afridon
0 Komentar