![]() |
Ilustrasi Barang Bukti Narkoba |
Lubukbasung, Editor - Jajaran Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja di lokasi berbeda beberapa hari setelah malam pergantian tahun.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin, mengatakan ketiga tersangka dengan inisial RW (24) warga Koto Baru, Jorong Mudia, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, IG (23) warga Mungguk Batu Basa, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Ampekkoto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman dan RT (33) warga Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.
"Anggota berhasil mengamankan 38 paket kecil sabu-sabu, tujuh paket ganja, dua unit sepeda motor dan lainnya. Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu diamankan di dua lokasi dan pada hari yang berbeda.
Tersangka IRW, tambahnya, ditangkap sedang berada di atas sepeda motor tanpa memiliki nomor polisi di Sawah Liek, Jorong Mudik, Nagari Duo Koto, Kecamata Tanjungraya, Sabtu (2/1) sekitar pukul 22 30 WIB.
"Saat anggota melakukan penggeledahan ke badan tersangka mengamankan satu paket ganja di saku celana dan satu paket sabu-sabu di lokasi berdiri," katanya.
Sementara tersangka IG dan RT ditangkap di Kabun, Jorong Pincuran Tujuh, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (3/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ditangan IG, aggota mengamankan lima paket sabu-sabu dibungkus plastik bening, enam paket ganja dibungkus plastik bening ditemukan di saku celana, telepon genggam dan lainnya.
Sedangka ditangan RT, anggota megamankan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana.
Setelah itu, anggota menanyakan barang bukti lain dan RT mengakui disimpan di rumahnya di Balai Ahad, Nagari Lubukbasung.
Anggota langsung menuju rumah tersangka setelah mendapat informasi itu dan langsung menggeledah rumahnya menemukan satu kotak rotak rokok U Mild yang berisi sembilan paket sabu-sabu, satu kotak rokok Sampoerna berisi 10 paket sabu-sabu dan satu botol balsem berisi 12 paket sabu-sabu.
"Kotak rokok dan botol balsem itu disimpan di lemari pakaian tersangka di kamarnya," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.
** Afridon
0 Komentar