3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Infrastruktur di Mentawai Dituntut 5,5 Tahun



Ilustrasi  

 

 Padang, Editor  – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2018 dituntut 5,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.


Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai Dimas Aditya dan Reza Ardiansyah saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jumat (6/2/2021).


Ketiga terdakdwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Malindas Saleleubaja selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ekky Eben Ezer selaku Bendahara, dan Rahmat Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA).


“Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” katanya.


Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp219.618.115. Jika tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda ketiga terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


“Dalam hal ini, bila ketiga terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

 

JPU menilai, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sesuai dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah dalam menggalakkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” katanya.


Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa didamping Penasihat Hukum (PH) Ridelhan Saleleubaja mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda beranggotakan M Takdir dan Zaleka menunda sidang Senin (8/2/2021) dengan agenda mendengarkan nota pledoi.


Perkara ini adalah perkara dugaan korupsi dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PID) di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2018.  Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp658 juta. 

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar