Asyik Bermain Judi Bilyard 9 Orang Diamankan Satuan Reskrim Polres Mentawai

9  diduga tersangka Judi Main Bilyard  Di Amankan Polisi Polres Mentawai

 



Mentawai, Editor -Tim Sat Reskrim Polres Mentawai berhasil menangkap tangan dan mengamankan beberapa warga yang sedang bermain bilyard dengan menggunakan taruhan uang di sebuah warung di Dusun Takuman Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten  Kepulauan . Mentawai 


Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Irmon  mengatakan, Tim melakukan mobile ke beberapa wilayah untuk memantau situasi khamtibmas. Sekira pukul 18.00 wib Tim sampai di daerah Bosua Sipora Selatan. Dan sekira pukul 19.00 Wib Tim kembali menuju Tuapejat, ketika di tengah perjalanan tim melihat sebuah warung di dusun Takuman Desa Sioban ada permainan biliard. Selanjutnya, Tim melakukan pemantauan dari jauh aktifitas permainan biliard tersebut. Setelah 2 jam melakukan pemantauan tim mendapati para pemain biliard tersebut menggunakan uang sebagai taruhan dalam bermain biliard.”  Sabtu  (13./2) Pukul 13    dilansir    Media. Essapres,com


“Setelah Tim melihat dan menyaksikan 3 kali transaksi membayar dan menerima bayaran antara pemain maka tim menduga tengah terjadi perkara permainan judi, Tim langsung melakukan penggerebekan, setelah di interogasi langsung para pelaku mengakui bahwa telah menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan biliard tersebut. Oleh karena itu, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum,”  kata Iptu Irmon.


Barang bukti yang diamankan :

– 2 unit meja biliard

– 2 set bola biliard

– 2 bh rack / triangle

– 2 set kartu remi warna merah

– 2 set kartu remi warna biru

– 2 bh kapur stick

– 8 bh stick bliard

– 1 bh wadah plastik merek VIOLA warna ungu tempat letak koin bliard

– 1 bh wadah aluminium tempat wadah koin bliard

– 21 keping koin biliard merek MAESTRO

– 78 keping koin biliard merek MURREY

– Uang kertas sejumlah Rp. 2.321.000,-


Para p tersangka 

1. Maska ( 30 thn), Kadus Takuman, warga Takuman Sipsel.


2. Selpilius ( 36 thn), tani, warga Takuman Sipsel.


3. Edianto Lase (47 thn), tani, warga Sioban


4. Nurdianto ( 40 thn), tani, warga Sioban.


5. Sudira Winaswan Gusti ( 21 thn), Guru honorer SMA 2 Sipora Utara, warga Berok, Padang.


6. Islan Tasir ( 39 thn), Honorer Desa Sioban, warga Sioban.


7. Jasman ( 49 thn), Honorer Pol PP Kab. Kep. Mentawai warga Sioban.


8. Jois Sakedat  31 thn), Honorer Capil Sioban, warga Sioban


9. Yandri (34 thn), Satpam Kantor Desa Sioban, warga Sioban.


Pasal disangkakan 303 Jo 303 bis KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar