Camat Pagai Selatan Rahmat Jaya dan Kawan -kawan Dkk Divonis 5 Tahun Penjara



Mantan Camat Pagai Selatan dan Kawan - kawan ( dkk ) Vonis 5 Tahun


Mentawai , Editor – Vonis terhadap mantan Camat Pagai Selatan dan kawan-kawan (dkk), dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (11/2). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.


“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Masing-masing terdakwa divonis lima tahun penjara,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yise Ana Rosalinda.


Yise melanjutkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu Pasal 55 Ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


Informasi yang dihimpun Datiak.com, mantan Camat Pagai Selatan yang divonis penjara 5 tahun tersebut yaitu Rahmat Jaya. Sedangkan rekan-rekannya yang dikenai putusan hukum serupa, yakni Melindas Saleleubaja dan Ekky Eben Ezer. Keduanya juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Selain itu dijatuhi pidana penjara 5 tahun, ketiga tersangka dikenai sanksi denda Rp 219.618.115. Para terpidana diberi waktu 1 bulan untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak, harta benda mereka bakal disita untuk menutupi kerugian Negara.

Awal Kasus

Ketiganya terseret ke meja hijau, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai mengungkap adanya dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Infrastruktur Desa (PID) di Pagai Selatan tahun 2018, di Kecamatan Pagai Selatan, dengan nilai anggaran Rp 2.095.350.000.


Dalam proyek itu, Rahmat merupakan pengguna anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Melindas bertugas sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Ketua Tim Pendamping Kecamatan. Sedangkan Ekky mengemban amanah bendahara.


Proyek PID di Pagai Selatan itu dilaksanakan dalam bentuk 40 paket pengerjaan. 36 paket dirampungkan tahun 2018. Sedangkan 4 paket lagi selesai di tahun 2019. Hal itupun berujung pada penyelidikan oleh Kejari Kepulauan Mentawai.


Hasilnya, tim penyidik dari Kejaksaan di Bumi Sikerei itu menemukan adanya dugaan korupsi. Dugaan kerugian yang dialami Negara cukup besar, yakni Rp658.858.346. Sehingga, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan Rahmat, Melindas dan Ekky sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian pemeriksaan. 


** Afridon





Posting Komentar

0 Komentar