Guru SD di Kamang Magek Agam Cabuli 2 Murid Laki-laki, 1 Orang Mengaku Jadi Korban Sejak 2013

 

Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kamang Magek, Kabupaten Agam dilaporkan karena cabuli dua muridnya


Bukittinggi, Editor  – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kamang Magek, Kabupaten Agam berinisial Z, 59 tahun dilaporkan oleh dua murid laki-lakinya yang mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul



Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, laporan dua orang korban pencabulan oknum guru tersebut telah diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res Bkt.

“Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013 semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD, sampai korban sekarang telah menjadi murid Sekolah Menengah Pertama (SMP),” kata Chairul, Senin (15/2/2021).

Sementara, terhadap satu korban lainnya, lanjut Chairul, baru satu kali dicabuli oknum guru tersebut. Namun, informasi awal ini, masih terus didalami.


Berdasar pengakuan korban ke polisi, dia awalnya diiming-imingi dengan uang jajan oleh oknum guru tersebut. Kejadiannya sekitar tahun 2013, di rumah dinas guru tempat pelaku bekerja sebagai guru. Kemudian, perbuatan bejat pelaku terus berlanjut. Pelaku makin berani menelepon korban dan kemudian menjemput korban.


Chairul mengungkapkan, karena pelaku sering menjemput korban, timbullah kecurigaan ketua pemuda di tempat korban tinggal. Lalu, saksi ini menanyakan kepada korban tentang urusan apa antara korban dengan pelaku. Dari sinilah, korban membongkar semua tindakan bejat pelaku terhadap dirinya. Korban mengaku telah berulang kali dicabuli pelaku.


Pelaku, lanjut Chairul dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Chairul. 



Posting Komentar

0 Komentar