Istri Deki Susanto ( Alm ) Korban Tempak Mati Diduga Buronan Judi Berserta Anak Harapan Oknum Polisi Harus Dihukum Setimpal


Istri dan Anak hanya  Pasrah  Saat  Menunggu Keaadilan Buat Sang Suami Deki Susanto  ( Alm )


PADANG,  EDITOR  – Mherye Fhitriananda, 35 tahun, istri Deki Susanto, buronan judi yang ditembak mati polisi saat ditangkap di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan meminta Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengusut tuntas kasus yang menimpa suami

Mherye berharap, oknum polisi yang menembak suaminya dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya ingin semua pelaku yang terlibat penembakan itu dapat hukuman setimpal dengan kematian suami saya. Mereka harus dihukum,” ujar Mherye di Mapolda Sumbar, Selasa (2/1 ).


Ditegaskan Mherye, pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian dengan ancaman penjara 7 tahun saja tidak cukup.


Harusnya, kata Mherye, pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP dan oknum polisi penembak suaminya itu juga harus dicopot dari jabatannya.


“Harapan saya, hukum lebih dari itu (penganiayaan), harus setimpal, karena ini pembunuhan, menghilangkan nyawa suami saya, bukan hanya penganiayaan. Kalau bisa dicopot dari jabatannya,” ucap Mherye.


Atas kejadian itu, Mherye mengaku masih trauma, apalagi ia menyaksikan langsung suaminya ditembak mati polisi.

Bahkan, jelas Mherye, anaknya yang masih berumur empat tahun juga menyaksikan langusng peristiwa tersebut.


“Sampai detik ini kami (anak) masih sangat trauma, karena melihat langsung bagaimana kejadiannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mherye juga mengaku sangat khawatir dengan psikologis anaknya yang selalu menyebut-nyebut insiden yang menewaskan ayahnya itu.


“Setiap malam, kadang setiap saat anak saya selalu panggil-panggil papanya. Kadang juga menyebut, papanya ditembak polisi,” kata Mherye.


Diketahui, dalam proses penyidikan, polisi berencana akan menjerat pelaku yang berinisial KS dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang berujung kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar