Jual Obat Aborsi Ilegal, Pemilik Apotek Di terandam dan Dua Pasangan Ditangkap Satreskrim Polresta Padang

 

Padang. Editor  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap enam orang yang terlibat aborsi. Dua Pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik salah satu Apotek di Jalan Kesatria Kelurahan Ganting Kecamatan Padang Timur, yang diketahui menjual obat keras untuk aborsi.

Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pasangan yang bukan suami istri. Dua pasangan ini, diketahui dengan sengaja menggugurkan kandungannya lantaran hamil diluar nikah.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui PS. Kasubbag Humas Ipda Helga membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku yang menjual obat keras untuk aborsi, maupun yang menggugurkan kandungan.

“Masing-masing ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021dan hari Jumat tanggal 12 Februari 2021,” katanya.

Disebutkan, pemilik apotek yang ditangkap adalah IW (50) dan S (50). Sedangkan empat pelaku lainnya adalah AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25). Mereka merupakan mahasiswa.

Pengungkapan bermula anggota opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Apotek IF sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan daftar G atau obat keras tanpa izin edar, yang mana obat tersebut sengaja diperjualbelikan kepada wanita-wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter.

“Dari informasi tersebut, petugas memancing pelaku dengan cara bertransaksi membeli obat-obat keras tersebut dan benar bahwa pemilik Apotek memang ada memperjualbelikan obat keras dan tujuannya memang hanya untuk orang-orang yang ingin menggugurkan kandungannya (aborsi),” ungkapnya.

Dari penangkapan terhadap pemilik toko apotek tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya:

Barang Bukti yang diamankan :

a. 60  tablet CYTOTEC

b. 80  tablet DIAZEPAN

c. 251  tablet ALPRAZOLAM

d. 440 tablet AMITRTLINE

e. 70 strip HALOPERIDOL

f. 288 tablet TRIHEXYPENIDYL

g. 88 tablet Hexymarh

h. 100 butir RISPRIDONE

I. 99 tablet CHLOPROMAZINE

j. 75 tablet TRAMADOL

k. 50 tablet CLOBAZAM

l. HEVBESER 100 mg

Dari keterangan pelaku, menyatakan bahwa telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan tersebut sejak tahun 2018. “Kurang lebih sudah 30 orang wanita hamil diluar nikah yang menjadi konsumennya,” ujar Ipda Helga.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 tim opsnal melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap keempat mahasiswa pelaku aborsi.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. 


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar