Kadus Takkuman dan Delapan Orang Lainnya Ditangkap Saat Berjudi


Kadus Takkuman dan Delapan Orang Lainnya Ditangkap Saat Berjudi Polisi menangkap sembilan pelaku judi di Dusun Takkuman. (

Mentawai, Editor  -Sembilan orang pelaku judi biliar atau bola sodok menggunakan uang di daerah Takkuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan diamankan tim Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai, pada Sabtu malam, (13/2) dikutip Mentawaikita.com


Polisi menangkap sembilan orang pelaku judi biliar tersebut di sebuah warung bertempat di Dusun Takkuman, Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada malam sekira pukul 21.00 WIB.


Kronologis pengungkapan aktivitas judi tersebut bermula ketika tim Satreskrim melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah pulau Sipora. Sekiraa pukul 13.00 WIB tim melakukan pemantauan di beberapa wilayah untuk memantau situasi khamtibmas, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di daerah Bosua Sipora Selatan.


Pada pukul 19.00 WIB tim kembali menuju Tuapeijat, di tengah perjalanan tim melihat sebuah warung di dusun Takuman Desa Sioban ada permainan biliard. "Selanjutnya tim laksanakan pemantauan dari jauh aktivitas permainan biliard, setelah 2 jam melakukan pemantauan tim mendapati para pemain biliard tersebut menggunakan uang sebagai taruhan dalam bermain biliard," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon.


Setelah tim melakukan pemantauan dan menyaksikan tiga kali transaksi membayar dan menerima bayaran antara pemain maka tim menduga tengah terjadi perkara permainan judi. "Kemudian tim langsung lakukan penggerebekan, setelah di interogasi langsung para pelaku mengakui bahwa telah menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan biliard tersebut, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum," jelas Iptu  Irmon


Barang bukti yang ditemukan, 2 unit meja biliard, 2 set bola biliard, 2 bh rack / triangle, 2 set kartu remi warna merah, 2 set kartu remi warna biru, 2 bh kapur stick, 8 bh stick bliard, 1 bh wadah plastik merek viola warna ungu tempat letak koin bliard, 1 buah wadah aluminium tempat wadah koin bliard, 21 keping koin biliard merek maestro, 78 keping koin biliard merek murrey,  kemudian uang kertas sejumlah Rp2.321.000.


Para pelaku yakni M(30) yang merupakan Kepala Dusun Takkuman, S (36), EL (47), N (40), SWG (20), seorang guru honorer SMAN 2 Sipora, IT (39) honorer di Kantor Desa Sioban, J (49) honorer Pol PP Mentawai, JS (31) honorer Capil Sioban, Y (34) Satpam Kantor Desa Sioban.


Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 303 jo 303 bis Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara

** Afridon. 


Posting Komentar

0 Komentar