![]() |
Wartawan Editor Afridon |
berita disusun prinsip 5W + 1H (What, Where, When, Who, Why, How) serta mengikuti kaidah P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang dibuat pemerintah.
15 cara menulis berita
1. Menemukan Peristiwa Untuk Dijadikan Berita
2. Pencarian sumber berita
3. Wawancara , Observasi, dan okumentasi
4. Mencatat Hal-Hal Penting
Dalam proses pencarian informasi, perlu dilakukan pencatatan hal-hal penting berkenaan dengan berita yang akan ditulis. Pencatatan dapat dipandu dengan pertanyaan 5W + 1H yaitu:
1 What : peristiwa apa yang terjadi,
2 Who: siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut,
3 Where: di mana peristiwa tersebut terjadi,
4 When: kapan peristiwa tersebut terjadi,
5 Why: mengapa peristiwa tersebut terjadi,
6 How: bagaimana proses terjadinya peristiwa.
5. Membuat kerangka berita
laporan berita. Berita terdiri dari 3 unsur yaitu
judul
, teras,
serta kelengkapan atau penjelasan berita unsur 5W +
1H pada awal paragraf (biasanya alinea kesatu dan kedua); atau juga berita tidak langsung yang mengemukakan unsur 5W + 1H pada pertengahan hingga akhir paragraf.
6. Menulis Teras Berita
Teras berita merupakan alenia pertama sebuah berita. Teras berita sebaiknya ringkas (maks 35 kata), dan sebaiknya diawali dengan unsur “who” (siapa) “what” (apa). Sesuaikan struktur penulisan dengan kaidah bahasa Indonesia yaitu SPOK: Subjek, Predikat, Objek, dan Keterangan. Untuk berita mengenai peristiwa yang akan terjadi, unsur waktu dan tempat biasanya ditempatkan di bagian akhir paragraf. Gunakan seminim mungkin kutipan atau pertanyaan pada teras berita.
7. Menulis Isi Berita
Isi berita merupakan detail informasi yang ingin disampaikan dalam sebuah berita. Isi berita ditulis setelah teras berita. Dalam menulis isi berita, sebaiknya susun dalam paragraf – paragraf pendek yang berisi 3 hingga 5 kalimat saja. Usahakan pula agar setiap paragraf hanya berisi satu ide. Paragraf yang pendek dan hanya berisi satu ide akan mendorong pembaca
8. Penyuntingan berita
Penyuntingan berita dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan penulisan informasi yang mungkin terjadi. Misalnya penulisan ejaan (nama, lokasi, dkk); tata bahasa; makna kalimat; pembedaan opini dengan fakta, dkk. Berita yang di publish juga harus diperhatikan agar tidak melangar kode etik jurnalistik.
Selain kode etik jurnalistik, di Indonesia terdapat peraturan perundang-undang yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur prihal penyiaran di Indonesia, yaitu Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam menulis sebuah berita, penulis juga perlu memperhatikan kaidah P3SPS tersebut.
Setelah melakukan revisi, sebaiknya baca kembali berita yang anda buat, kemudian revisi lagi, baca lagi, dan revisi lagi berulang kali hingga benar-benar yakin bahwa berita yang anda tulis tidak memiliki kesalahan.
9. Tidak Mengandung Fitnah, Hasutan, dan Kebohongan
Sesuai dengan kaidah P3SPS, konten berita yang disiarkan harus memberikan kemanfaatan dan perlindungan terhadap publik. Konten berita dilarang mengandung hal-hal yang bersifat fitnahan, hasutan, menyesatkan dan berisi kebohongan atau hoax. Dalam membuat dan menyebarkan berita, harus diperhatikan agar isi berita tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
10. Tidak Menonjolkan Unsur Kekerasan, Seksualitas, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang
P3SPS mengharuskan berita yang dibuat dan disiarkan kepada publik untuk mempertimbangkan munculnya kemungkinan ketidaknyamanan publik, memperhatikan privasi, dan melakukan penggolongan siaran untuk kepentingan anak
11. Tidak Mempertentangkan Suku, Agama, Ras atau Golongan
12. Tidak Merendahkan Nilai – Nilai Yang Berlaku Dalam Masyarakat
13. Tata Bahasa dan Kosokata
14. Tanda Baca dan Struktur Kalimat
15. Kutipan dan Atribusi
Kutipan diperlukan untuk memperkuat, menegaskan atau memberi fakta dalam berita yang ditulisann sedangkan atribusi diperlukan dalam berita yang bersifat opini.
** Afridon.
0 Komentar