Perdagangan Obat Ilegal Penggugur Kandungan Banyak Beredar Apotik

 

 

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai, terungkapnya kasus praktik penjualan obat penggugur kandungan (aborsi) di Kota Padang terkesan ada pembiaran.



Padang,  Editor – Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai, terungkapnya kasus praktik penjualan obat penggugur kandungan (aborsi) di Kota Padang terkesan ada pembiaran.


Menurutnya, sebuah kejahatan akan menjadi fenomena jika tidak ada langkah nyata dalam pemberantasan, apalagi jika terkesan adanya pembiaran.


“Yah kalau jumlahnya segitu yah berarti ada pembiaran, satu atau dua kali bisa dianggap kecolongan, kalau 30 kali yah pembiaran,” kata Stanislaus   Sabtu (13/2/)



Menurutnya, kejadian ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa dikaitkan juga dengan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mencegahnya, kata Riyanta, perlu kerja sama antara instansi di bidang kesehatan dan obat-obatan seperti Dinas Kesehatan setempat, BPOM, dan Polri sebagai penegak hukum.


“Namun paling penting adalah peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran hukum. Ini perlu dipertanyakan juga bagaimana BPOM mengawasi peredaran dan penggunaan obatnya, ini yang perlu dikejar justru Dinas Kesehatan dan BPOM karena mereka adalah pemilik isu penyalahgunaan obat,” ucapnya.


Terlepas dari itu semua, lanjut dia, fokus polisi juga terkesan terpecah lantaran fokus pada penanganan pandemi Covid-19.


“Peran intelijen untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain harus diperkuat lagi sehingga masalah-masalah seperti ini dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Kasus di Padang ini harus menjadi pelajaran di daerah lain. BPOM, Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum harus bergerak,” ujarnya.


Diduga Bukan 1 Apotik Saja

Senada dengan Stanislaus Riyanta, Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Erian Joni melihat fungsi intelijen tidak berjalan dengan baik untuk memantau semua jenis tipikal tindak pidana kejahatan.


“Mereka fokus ke narkoba, akhirnya tindak kejahatan yang satu ini tak terpantau. Kita yakin, pelakunya bukan satu apotik ini saja, apalagi sekarang dengan adanya jual beli online, apa saja dapat diperjualbelikan orang,” katanya   dilansir Padangkita.com

Erian melihat, saat ini sudah terjadi fenomena di balik makin tingginya aktivitas seks bebas di Kota Padang, yang berakibat peningkatan risiko kehamilan tidak diinginkan (KTD).


“Jika terjadi hal seperti itu dan pelaku ingin bebas dari masalah, jalan terakhir adalah aborsi,” katanya.


Menurutnya, kebanyakan pelaku penyimpangan seks berstatus usia remaja. Mereka dinilai terlena dengan kepuasan sesaat.


“Kalau sampai ke jenjang pernikahan inilah yang disebut ‘married by accident’ atau MBA, atau dalam simbol lokalnya Minangkabau ‘dulu bajak dari kabau’ misalnya pernikahan dilaksanakan pada bulan Februari tapi bulan Agustus sudah lahir anaknya,” tuturnya. 

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar