Sidang putusan Solok akan digelar dalam rentang waktu 19-24 Maret 2021.



Arosuka,  Editor  – Sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Solok di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Maret 2021.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil. Menurutnya, sidang putusan tersebut akan digelar dalam rentang waktu 19-24 Maret 2021.


Sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nofi Candra-Yulfadri Nurdin itu, jelas Defil, KPU belum mendapatkan informasi jadwal pastinya.


“Kapan putusan itu keluar kami tidak mengetahui,” ujar Defil, Sabtu (27/2/2021).


Menurut Defil, pada Jumat (26/2/2021) juga telah digelar sidang sengketa Pilbup Solok dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi atau ahli secara daring serta penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan.


“Sidang kemarin, pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu,” ucap Defil.


Diberitakan sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan, pemohon menyebut telah terjadi pengurangan suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga menjadi suara tidak sah.


Tidak hanya itu, juga disebutkan bahwa banyak pemilih yang mencoblos surat suara dua kali dan pencoblosan surat suara pemilih lain oleh petugas KPPS.


Bahkan, pemohon juga menuding telah terjadi politik uang dan Laskar Merah Putih dijadikan simbol kebal hukum dari pasangan calon lainnya serta keberpihakan 74 wali nagari. 


**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar