Tembak Mati DPO, Polda Sumbar Ajukan 1 Personel Diproses Pidana Brigagir KS


Ilustasi Penembakan


PADANG,  EDITOR  - Soal tembak mati DPO di Solok Selatan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah memeriksa enam personel Polres setempat. Pemeriksaan dilakukan setelah peristiwa tembak mati DPO tersangka judi berinisial DS, Rabu (27/1)  sekitar pukul 14.30 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku, dari enam yang diperiksa, salah satu personel telah diajukan untuk proses pidana.

"Satu personel diajukan proses pidana. Sedangkan lima personel lain sebagai saksi termasuk kanit," kata Satake, Senin (1/2 ).


Diakuinya, personel yang diajukan untuk proses pidana itu berinisial KS berpangkat Brigadir dan dia bertugas di Dinas Satreskrim. Namun belum dipastikan ada kesalahan prosedur dalam penangkapan.


"Diajukan untuk proses pidana, bukan berarti dalam penangkapan adalah kesalahan prosedur. Itu nantinya dibuktikan dalam persidangan," katanya.

Sebelumnya, terkait kasus yang terjadi di Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan itu, pihak kepolisian terus mendalami dan mengkaji fakta penagkapan.


"Kami telah menurunkan tim dari Propam dan Irwasda untuk mengecek kebenaran penangkapan apakah sesuai dengan SOP atau tidak," kata Satake.


Diakuinya, Polda Sumbar telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga yang meninggal, dalam hal ini diwakili oleh Waka Polda. Dalam pertemuan itu, telah disampaikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.


"Apabila memang ada kesalahan dari pihak anggota yang menangani dan melakukan penangkapan di sana, pasti akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya

** Afridon


 

Posting Komentar

0 Komentar