Terdakwa Yelnazi Rianto Korupsi Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara


Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis Yelnazi Rinto, terdakwa penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar tujuh tahun penjara



Padang,  Editor  – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memvonis Yelnazi Rinto, terdakwa penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) tujuh tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (5/2 )


Dalam sidang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota M. Takdir dan Zulaikha itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 62 ayat (1) KUHP.


Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp350 juta dengan subsider empat bulan kurungan.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta. Apabila (denda) tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan,” ujar Yose saat membacakan putusan.


Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.


“Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” kata Yose.

Putusan ini terbilang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yelnazi Rinto delapan tahun penjara.


Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti telah melakukan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato.


Kemudian, terdakwa juga terbukti bersalah telah menyelewengkan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019.


Adapun hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menyalahgunakan dana infak masjid.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar