PADANG, EDITOR - Masyarakat di Kota Padang dihebohkan dengan pesan berantai via WhatsApp yang menyebutkan tentang pemberlakuan e-Tilang di Padang. Sejauh ini, memang belum ada pemberitahuan resmi dari Polda Sumbar ataupun Polresta Padang terkait pemberitahuan tersebut. Namun, Polri sendiri memang sudah mulai memberlakukan e-Tilang ini di sejumlah daerah di Indonesia.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Syukur Hendri belum menjawab saat dikonfirmasi harianhaluan.com, Jumat (12/2) siang. Hingga berita ini diturunkan, belum bisa dipastikan apakah broadcast tersebut benar.
Berikut isi pesan berantai terkait e-Tilang tersebut:
Terhitung mulai besok akan dilounching / berlakukan Tilang Elektronik melalui CCTV yg terpasang di Trafic light sbb
1. Simp. Polresta Padang
2. Simp. Bank Indonesia ( BI )
3. Simp. Ujung Gurun
4. Simp. Jamria (Simp. Mesjid Raya)
5. Simp. Presiden
6. Simp. DPRD (Simp. Hadis Didong).
Jadi hati2 mengenderai Kendaraan di jalur tsb, Harus tertib lalu lintas. Patuhi sbb :
1. Motor pakai Kelengkapan
2. Pakai Helm
3. Gunakan Safety Belt nyetir mobil
4. Tidak menginjak Marka Jalan
5. Tidak Menerobos Lampu Merah.
Dan aturan lainnya.
Catatan
- Semua tingkahlaku kita dlm berlalu lintas akan terekam CCTV.
- Pelanggaran kita akan ditilang dan ditembuskan ke alamat, jika tdk ketemu alamat waktu bayar pajak akan dicekal.
Demikian utk kita ingatkan suapaya kita tdk kena Tilang Elektronik. Trim,s
** Afridon
0 Komentar