10 Murid SD Korban Sodomi ,Oknum Guru di Kamang Magek Agam



Kasus pencabulan terhadap sejumlah bocah laki-laki oleh seorang oknum guru, di Kamang Magek, Agam.


Bukittinggi,  Editor  – Polres Bukittinggi terus mengembangkan kasus pencabulan terhadap sejumlah bocah laki-laki oleh seorang oknum guru, di Kamang Magek, Agam.   Sematera Barat

Dari penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan fakta, rata-rata usia korban sekitar 11 tahun. Sementara itu, sejauh ini polisi sudah menemukan 10 korban yang jadi pelampiasan nafsu bejat oknum guru di Kamang Magek, Agam tersebut.


“Hasil penyelidikan terhadap tersangka terungkap ada 8 korban lagi. Pada laporan awal ada 2 korban, sehingga total sudah 10 korban tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap muridnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (2/3/2021).


Chairul mengatakan, tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka Z, 59 tahun kepada murid-muridnya dengan modus diberi uang dan pemeriksaan seragam sekolah. Sedangkan korban, merupakan muridnya sendiri yang berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) yang rata-rata berusia 11 tahun.


“Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah dinas belakang sekolah itu,” katanya.


Chairul menambahkan, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas tahap I untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar