11 Napi Kelas IIA Padang Dipindahkan ke Lapas Terbuka Pasaman





Padang,  Editor – Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB PasamanKini, belasan napi itu telah bebas dari kungkungan sel penjara yang selama ini mereka hadapi.

kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto mengatakan, pemindahan belasan napi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI wilayah Sumatra Barat (Sumbar) Nomor: W3.PK.01.01.02-36 tanggal 24 Februari 2021 tentang persetujuan pemindahan narapidana.


“Sebanyak 11 WBP yang dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB yang terlibat dalam kasus pidana umum, untuk yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan korupsi tidak dapat (pemindahan) itu,” ujar Era kepada  EDITOR  via  telepon  Sabtu (20/3/2021).

Era menjelaskan, pihaknya berkemungkinan akan melakukan pemindahan terhadap WBP lain. Pemindahan katanya, sangat dimungkinkan terjadi karena alasan over kapasitas.


Saat ini, jelas Era, Lapas Kelas IIA Padang dihuni sebanyak 870 WBP dari daya tampung ideal yang hanya mencapai 427 orang. “Tergantung situasi kondisi Lapas Terbuka Pasaman untuk kebutuhan kegiatan pembinaan kemandirian di Lapas (Terbuka Kelas IIB) Pasaman,” ungkapnya.

Pemindahan tersebut, kata Era, akan dilakukan secara sistematis tergantung dari situasi dan kondisi lapas.

“Saat ini, jumlah WBP di Lapas Terbuka (Kelas IIB) Pasaman yang mengikuti pembinaan disana berjumlah 16 orang ditambah kiriman dari Lapas Kelas IIA Padang sebanyak 11 orang, sehingga totalnya menjadi 27 orang,” jelasnya.

“Lapas terbuka ini lebih kepada persiapan bagi WBP untuk reintegrasi sosial, mereka dilibatkan langsung berinteraksi dengan masyarakat, namun tetap dalam pengawasan,” imbuhnya.

Era menjelaskan, dalam Lapas dengan konsep terbuka seperti di Pasaman, para WBP tidak tinggal dalam blok hunian sel penjara, melainkan menghuni bangunan berupa paviliun.

“WBP lebih diarahkan untuk pembinaan kemandirian, seperti berladang, pertanian dan perikanan. Secara fisik sudah berbeda, bukan hanya pergantian istilah saja. Petugas bukan lagi fokus menjaga, tapi lebih ke arah membina, seperti kegiatan berkebun bersama,” katanya.

** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar