Polda Sumbar Periksa Kalaksa BPBD Sumbar dan Bendahara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19




Padang,  Editor   – Kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) sejauh ini, ternyata telah memeriksa empat saksi.


Yang terbaru, penyidik Polda telah memeriksa Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman bersama Bendahara BPBD. Erman diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Mapolda Sumbar, Senin (15/3/2021).


Dihubungi Padangkita.com, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Erman dan bendaharanya diperiksa polisi sebagai saksi.


“Iya, (Kalaksa BPBD Sumbar) diperiksa kemarin sama bendaharanya,” kata Satake dihubungi  ditemui di ruang kerja   Selasa (16/3/2021).


Satake tak tahu pasti berapa lama penyidik memeriksa Erman dan bendahara. Namun, Satake menyebutkan, saat diperiksa keduanya membawa sejumlah berkas.


Sejauh ini, kata dia, termasuk Erman, sudah empat orang yang diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tersebut. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi di Mapolda Sumbar.


Sebagaimana diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengarah ke dugaan penyelewengan anggaran yang berjumlah total Rp490 miliar. Sedikitnya, ada dugaan penyimpangan sebesar Rp150 miliar dari anggaran tersebut.


LHP BPK juga mengungkap ada dugaan mark-up atau pemahalan harga sebesar Rp4,9 miliar dalam pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.


Kemudian, ada juga sejumlah anggaran yang tidak bisa ditelusuri karena proses pengadaan ada yang dibayar secara tunai. Berdasar LHP ini, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus atau pansus.



** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar