Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Simalegi
Mentawai , Editor - Tekad serius Camat Siberut Barat, Jop untuk menciptakan pengelolaan keuangan desa pada desa di wilayah kerjanya di Kecamatan Siberut Barat patut diacungkan jempol. Salah satu buktinya dengan permintaan pemeriksaan khusus pengelolaan keuangan desa pada Bupati Mentawai melalui Inspektorat dalam surat tertanggal 19 Februari 2021.
"Kita serius dalam hal ini. Karena selama ini mereka anggap enteng dan sepele soal pengelolaan dana desa," kata Jop pada di hubungi EDITOR Kamis (18/3/2021).
Dikatakan Jop, secara pribadi dirinya kecewa pada kepala desa dan aparatur yang tidak mau berubah dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga anggaran desa yang bersumber dari APBD dan APBN tidak termanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan kemakmuran masyarakat desa.
"Kita kecewa karena tidak ada perubahan yang mereka bawa. Aparatur desa yang kita harapkan dapat membantu kinerja kepala desa malah makin rusak. Ini persoalan hati dalam membangun desa," katanya.
Adanya permintaan pemeriksaan khusus untuk Desa Simalegi, dikatakan camat merujuk pada temuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Simalegi dalam laporan kinerja pemerintah desa yang disampaikan kepala desa setiap akhir tahun. Dalam evaluasi LKPPD tersebut, BPD menemukan total anggaran Rp694.998.325 yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
"Permintaan pemeriksaan ini merujuk pada laporan evaluasi BPD. Kita memgapresiasi kinerja BPD yang menjalankan fungsi pengawasannya di lapangan," katanya.
Total dari anggaran yang harus dipertanggungjawabkan tersebut terbagi dalam tiga bentuk, diantaranya untuk Silpa sebesar Rp101.773.784 yang terdiri dari Silpa ADD Rp98.810.224 dan Silpa BHPD Rp2.963.560. Untuk sisa hutang pajak Rp62.862.441. Kemudian sisa hutang lainnya dengan total Rp472.102.100 yang terdiri dari insentif Rp32.300.000, modal Bumdes Rp100 juta, bantuan sanitasi masyarakat sebanyak 44 unit Rp50.600.000, goro bulan bakti Rp47.097.600 dan penanganan Covid-19 Rp242.104.500. Lalu terdapat hutang pada pedagang dan penginapan dengan total Rp58.260.000 yang terdiri dari penginapan Jelita Rp32 juta, penginapan Wisma Bintang Rp4 juta dan hutang di Kedai Sarimen Rp22.260.000. Total anggaran desa yang harus dipertanggungjawabkan Rp694.998.325.
"Sampai sekarang kecamatan tidak memberikan rekomendasi pencairan anggaran 2021 sebelum ada pemeriksaan Inspektorat dan pertanggungjawaban soal penyelewengan anggaran," kata Jop.
Dari awal, dikatakan Jop pihaknya sudah memberikan peringatan pada Pemerintah Desa Simalegi untuk serius melalukan pengelolaan anggaran. Peringatan tersebut dalam bentuk tidak dikeluarkannya hasil evaluasi dan rekomendasi pencairan anggaran desa tahap tiga.
"Meski APBDes 2021 sudah mereka tetapkan, namun pihak Desa Simalegi tidak dapat melakukan pencairan anggaran 2021 sebelum persoalan anggaran 2020 selesai. Kita sudah sampaikan hal ini kepada Bupati", katanya.
Ketua BPD Simalegi, Handoko membenarkan adanya temuan BPD Simalegi dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan pembangunan desa yang dilaporkan di akhir tahun oleh kepala desa kepada BPD. ME
"Betul ada temuan dalam evaluasi yang dilakukan BPD," katanya melalui pesan singkat.
Sementara, Kepala Desa Simalegi, Piator yang coba dihubungi EDITOR tidak dapat dikonfirmasi. Namun, Sekretaris Desa Simalegi, Stefano Liuaset mengatakan adanya permintaan pemeriksaan khusus untuk Desa Simalegi Kecamatan Siberut Barat oleh Pemerintah Kecamatan benar adanya.
"Informasinya memang begitu,” katanya.
Sedangkan Kepala Urusan Keuangan Desa Simalegi, Gelsa Anto yang ikut dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui pesan singkat tak memberikan balasan.
** Afridon
0 Komentar