Kasus SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi Ditetapkan Jadi Tersangka



Kasus SPPD Fiktif,  Kepala BPKAD Ditetapkan Jadi Tersangka

PEKANBARU, EDITOR  -   Hendra AP alias Keken, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019 di instansi tersebut.

"Kami sudah menetapkan Keken sebagai tersangka hari Rabu lalu," ujar Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman,  Selasa (16/3/2021).Kepala 


Penetapan tersangka terhadap Hendra AP dilakukan setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa surat perintah tugas dan SPPD fiktif.


"Jabatan Hendra AP alias Keken sebagai Pengguna Anggaran dan juga sebagai Kepala BPKAD. Karena Keken lah menandatangani SPJ (Surat Pertanggungjawaban,red) fiktif itu dan uang SPJ fiktif Keken lah menggunakannya," kata Kajari.

Sebelumnya, Hendra AP juga pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Adapun alasan ketidakhadiran itu karana yang bersangkutan terpapar Covid-19, dan harus menjalani proses isolasi.

Dengan telah ditetapkannya tersangka, Hadiman menyebut pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hendra AP.

"Selasa besok (hari ini,red) jam 10, diperiksa sebagai tersangka," sebut Hadiman.


Disinggung jika Hendra AP tidak menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka, Hadiman menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.

"Bila Keken tidak hadir, kami akan panggil lagi dengan surat panggilan kedua (untuk diperiksa) hari Jumat," kata dia.

"Bila tidak hadir, kami layangkan panggilan ketiga hari Selasa lagi dan langsung kami tangkap dan ditahan," sambungnya menegaskan.


Dalam kesempatan itu, Hadiman menyatakan penyidikan perkara ini masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru mendampingi Hendra AP.


"Untuk sementara Keken dulu kami tetapkan sebagai tersangka. Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," imbuh dia seraya mengatakan, perbuatan Hendra telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.


"Kerugian negara sementara kurang lebih Rp600 juta dan bisa bertambah lagi," pungkasnya.


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar