Wakil ketua KPK Nurul Ghifron |
Padang, Editor – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumatra Barat (Sumbar) terkait indikasi penyelewengan anggaran penanganan Covid-19.
,KPK akan menganalisis terlebih dahulu kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Kemudian, KPK juga akan menganalisis apakah perkara tersebut berada dalam wewenang KPK.
Dugaan indikasi pemahalan harga hand sanitizer termasuk dugaan tindak pidana korupsi, namun bukan menjadi wewenang KPK untuk menanganinya, maka KPK akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar atau Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Dugaan dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Kemudian, apakah itu wewenang KPK atau tidak. Jika ternyata korupsi dan bukan wewenang KPK untuk menanganinya, tentu kami limpahkan ke Kejati atau Polda,” ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi program pemberantasan korupsi di Auditorium Gubernuran, Kamis (18/3/2021).
Ghufron menjelaskan, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, KPK harus menerima laporan terlebih dahulu.
“Ya, tentu. Kalau tidak ada laporan, kami tidak ada pemicu untuk melakukan proses hukum. Semua proses hukum itu harus ada laporan,” ungkapnya
Lebih lanjut, dia menerangkan, setelah melakukan analisis terhadap laporan yang masuk, jka terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, maka KPK baru menaikkan penanganannya ke tingkat penyidikan.
“Analisis ini namanya penyelidikan. Diselidiki apakah itu dugaan tindak pidana, pidananya pidana korupsi atau tidak. Kalau kemudian dianggap korupsi, baru naik ke sidik untuk mencari alat bukti dan siapa tersangkanya,” sampainya.
Sebelumnya diberitakan aktivis dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar, Rabu (17/3/2021) bertemu dengan pimpinan KPK.
Peneliti Pusako Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura yang mewakili Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Sumbar mengatakan, dalam pertemuan itu mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 Sumbar.
Mereka, kata Charles, mendesak KPK agar mengambil sikap dan merespons adanya dugaan penyelewengan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Kita juga mendesak agar KPK memantau perkara ini. Tapi ini bukan laporan kita ke KPK, namun apakah ini nanti dianggap sebagai laporan oleh KPK itu tergantung KPK nantinya,” lanjut Charles.
Menurut Charles, sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 tersebut.
“Karena berdasarkan angkanya, KPK memenuhi syarat untuk menyupervisi bahkan mengambil alih kasus ini,” tegas Charles.
Dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Sumbar ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan Rp150 miliar dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp490 miliar.
BPK juga mengungkap indikasi mark-up pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar dan penggunaan transaksi anggaran yang dibayarkan secara tunai.
** Afridon
0 Komentar