Mantan Menteri Kelauatan dan Perikanan Edhy Prabowo |
EDITOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengenai uang Rp 52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir benih lobster (benur).
Penyidik KPK telah memeriksa Edhy sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadinya dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan kawan-kawan. Tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp 52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis (18/3).
Usai diperiksa, Edhy mengaku akan menjelaskan soal bank garansi tersebut di persidangan. "Nanti di persidangan saja biar enak," kata Edhy.
Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020. Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp 52,3 miliar yang telah disita KPK. KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada
**Afridon
0 Komentar